Kamis, 02 Mei 2024
Sekolah Dasar

Juknis PIP Madrasah Tahun 2022

Juknis PIP Madrasah Tahun 2022

Dalam rangka meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah Menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 2022. Berikut ini disampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 2022 untuk siswa Madrasah tahun 2022 berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 873 tahun 2022 tanggal 15 Februari 2022.

Juknis PIP Madrasah Tahun 2022

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon saudara untuk segera mensosialisasikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Satuan Pendidikan Madrasah untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Merujuk pada Juknis PIP Madarsah tahun 2022, nilai bantuan PIP untuk setiap siswa madrasah dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, setiap siswa akan menerima bantuan sebesar Rp.450 ribu. Sedang untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, masing-masing akan diterimakan Rp.750 ribu dan Rp.1 juta.

 Bantuan diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

Penerima PIP Madrasah Siapakah siswa madrasah yang berhak menerima PIP? Dalam Juknis PIP Madrasah 2022, Bab II Poin E disebutkan beberapa kriteria siswa madrasah yang menerima PIP Tahun 2022. Ketentuan penerima PIP itu meliputi. 1. PIP bagi Peserta Didik Madrasah berusia 6 – 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut: Peserta Didik (MI, MTS, MA) penerima PIP Tahun 2021. Peserta Didik (MI, MTS, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Peserta Didik (MI, MTS, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan Peserta Didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam; Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas); Peserta Didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan Peserta Didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan Peserta Didik putus sekolah yang kembali bersekolah. 2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dan c diberikan apabila anggaran masih tersedia. 3. Data Peserta Didik dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e bersumber dari EMIS melalui persetujuan: Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Demikian yang dapat kami bagikan terkait “Juknis PIP Madrasah Tahun 2022”

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2022