Minggu, 28 April 2024
Sekolah Menengah Atas

Beri Wawasan Pendidikan Inklusif Kepada Guru, SMADA Undang Pakar Pendidikan Inklusif

Beri Wawasan Pendidikan Inklusif Kepada Guru, SMADA Undang Pakar Pendidikan Inklusif

SMADA News – Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa semua warga negara tak terkecuali anak-anak penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan.

Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan peraturan (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 dalam upaya mencanangkan penyelenggaraan pendidikan khusus atau memberikan layanan khusus untuk anak berkebutuhan khusus di sekolah reguler. Layanan tersebut dikenal dengan istilah layanan pendidikan inklusif.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar persamaan hak bagi setiap warga negara dalam hal aksesibilitas memperoleh pendidikan diantaranya Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mengutip gramedia.com, kata “inklusif” berasal dari Bahasa Inggris, yaitu “Inclusion” yang berarti mengajak masuk atau mengikutsertakan. Dapat disimpulkan bahwa “inklusif” adalah upaya untuk menerima sekaligus berinteraksi dengan orang lain meskipun orang tersebut memiliki perbedaan dengan diri kita. Singkatnya, hal ini hampir sama dengan toleransi yang mana harus diterapkan dalam masyarakat multikultural.

Menurut Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009, pengertian pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu langkah pendidikan secara bersama-sama peserta didik lainnya.

Dalam rangka memberikan pemahaman tentang pendidikan inklusif kepada guru, SMA Negeri 2 Lumajang menggelar workshop “Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Tentang Pendidikan Inklusi Serta Layanan Disabilitas Terhadap Guru di SMA Negeri 2 Lumajang” pada Jumat (13/10). Sebagai narasumber, sekolah mengundang pakar pendidikan inklusif serta layanan disabilitas dari SLB Negeri Lumajang, Ibu Hj. Siti Rufaidah, S.Pd., M.Si.

Workshop dilaksanakan sejak pukul 09.00 sampaidengan 10.30 di ruang Multimedia dan diikuti oleh guru SMA Negeri 2 Lumajang sebanyak 58 Orang.

Kepala Sekolah, Bapak Moh. Yatim Khudlori, M.Pd., secara langsung membuka kegiatan workshop tersebut. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk memberikan pemahaman awal tentang pendidikan inklusif dan pelayanan disabilitas kepada guru SMA Negeri 2 Lumajang.

Sementara itu, Ibu Rufaidah dalam paparannya menyampaikan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan penyelenggaraan pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus, diantaranya faktor sikap guru, faktor pengetahuan guru terhadap pendidikan inklusi, faktor komunikasi dan interaksi guru dan siswa, faktor tuntutan orangtua serta faktor infrastruktur pendukung pendidikan inklusif yang harus memadai.

Lebih lanjut Ibu Rufaidah menyampaikan, kurikulum yang digunakan dalam pendidikan inklusif harus dibedakan dengan kurikulum pendidikan reguler. Dalam pelaksanaan pendidikan inklusif, penerapan kurikulum menggunakan prinsip fleksibilitas sehingga bisa diadaptasi sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan kebutuhan peserta didik.

: radyd