Gandeng Polres LamSel, SMKN 2 Kalianda Menggelar Sosialisasi Untuk Siswa
Kalianda, 11/10/2022 – Polres Lampung Selatan bersama dengan SMK Negeri 2 Kalianda menggelar sosialisasi kepada siswa tentang tertib berlalu lintas dan kenakalan remaja.
Acara sosialiasi ini dilaksanakan di aula SMK Negeri 2 Kalianda pada Selasa, 11 Oktober 2022 dengan peserta sebanyak 250 siswa.
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Bapak Aipda Firmansyah selaku KANIT KAMSEL Polres Lampung Selatan, didampingi oleh Bapak Supriyanto, S.Pd selaku waka bid. Kesiswaan dan beberapa anggota kepolisian.
Dalam sosialisasi ini beliau mengajak para siswa untuk mengangkat dan menjaga nama baik SMK Negeri 2 Kalianda dengan cara menaati peraturan yang berlaku di negara ini, salah satunya tentang aturan berlalu lintas.
Beliau memberikan sosialisasi tentang beberapa tata tertib berlalu lintas yang diatur dalam UU no. 22 Tahun 2009.
Beberapa aturan tersebut adalah :
- Larangan mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM
- Tidak berkendara lebih dari 2 orang
- Tidak melawan arus lalu lintas
- Tidak menggunakan ponsel/gawai ketika berkendara; dan
- Tidak menerobos lampu merah
Beliau juga mengingatkan kepada siswa agar jangan sampai berurusan dengan penegak hukum. Karena sekecil apapun masalah itu, akan menimbulkan catatan buruk yang akan menghambat para siswa menggapai cita-citanya.
Acara ditutup dengan foto bersama para siswa dan siswi SMK Negeri 2 Kalianda.
Aipda Firmansyah berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, dapat membuat siswa dan siswi SMKN 2 Kalianda menjadi teladan dalam berlalu lintas dan teladan dalam membangun kemajuan.
Share this entry