Rabu, 01 Mei 2024
Sekolah Menengah Pertama

PANDUAN PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 1 KLATEN TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Diberitahukan bahwa dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Klaten menerima pendaftaran peserta didik baru dengan ketentuan sebagai berikut:

Panduan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 1 Klaten Tahun Pelajaran 2022-2023

DAYA TAMPUNG
9 rombel x 32 siswa = 288 siswa
Terdiri dari jalur zonasi minimum 50%, jalur afirmasi 15%, perpindahan tugas orang tua/wali maksimum 5%, dan jalur prestasi maksimum 30% dari daya tampung sekolah.

Persyaratan umum:
a. Kartu keluarga
b. Akta kelahiran
c. SKL/Ijasah/Program paket A
d. Pas foto 3 x 4

Persyaratan untuk masing-masing jalur pendaftaran antara lain:
a. Jalur Zonasi
1) Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan hubungan dengan kepala keluarga sebagai anak
2) Bagi Kartu Keluarga (KK) di luar Kabupaten Klaten dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten
3) Akta Kelahiran
4) Surat Keterangan Lulusan (SKL), / Ijasah, / STL Program Paket;
5) Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
6) Yatim piatu dibuktikan dengan surat keterangan dari DissosP3APPKB berdasarkan dari surat keterangan dari desa


b. Jalur Afirmasi
1) Berdomisili dalam zonasi sekolah, berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/surat keterangan DTKS dari DissosP3APPKB dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti;
2) Kartu Keluarga (KK) yang menyatakan status calon peserta didik sebagai anak
3) Akta Kelahiran
4) Surat Keterangan Lulusan (SKL), / Ijasah, / STL Program Paket;
5) Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
6) Yatim piatu yang belum terdaftar dalam DTKS dibuktikan dengan surat keterangan dari DissosP3APPKB
7) Surat keterangan dari DissosP3APPKB dikeluarkan berdasarkan surat keterangan dari desa.


c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1) Kartu Keluarga (KK) yang menyatakan status calon peserta didik sebagai anak
2) Akta Kelahiran
3) Surat Keterangan Lulusan (SKL), / Ijasah, / STL Program Paket;
4) Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
5) Surat keterangan pindah tugas dari instansi pemerintah,/lembaga,/kantor,/atau perusahaan yang mempekerjakan dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan
6) Orang Tua/Tenaga Kesehatan yang sedang bekerja menangani pasien COVID-19 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten.
7) Putra Guru yang mendaftar di tempat Orang Tuanya Bertugas dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.


d. Jalur Prestasi
1) Kartu Keluarga (KK)
2) Akta Kelahiran
3) Surat Keterangan Lulusan (SKL), / Ijasah, / STL Program Paket
4) Surat keterangan prestasi tiga mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA)
5) Surat keterangan penghargaan hasil lomba bidang akademik maupun non akademik berupa piagam/sertifikat penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran.
6) Nilai piagam sebagaimana dimaksud dalam nomer 5) dikonversi dengan nilai SKL, sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten (nilai piagam dikonversi mengikuti nilai hasil SKL), piagam yang dapat dinilai hanya 1 (satu) piagam yang mempunyai nilai tertinggi.
7) Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.

WAKTU PENDAFTARAN

Hari, Tanggal : Senin s.d. Kamis, 27 s.d 30 Juni 2022

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

  • Hari, Tanggal : Rabu, 6 Juli 2022
  • Jam : 08.00 WIB

PENDAFTARAN ULANG

  • Hari, Tanggal : Kamis s.d Jum’at, 7 s.d 8 Juli 2022
  • Hari Kamis : 08.00 s.d 12.00 WIB
  • Hari Jum’at : 07.30 s.d. 10.30 WIB
  • Syarat daftar ulang :
    a. Menyerahkan kartu pendaftaran
    b. Menyerahkan fotocopy SKHUS
    c. Menyerahkan fotocopy dan menunjukkan ijazah asli (bagi yang sudah memiliki)
  • Bagi calon yang diterima dan tidak mendaftarkan ulang pada waktu yang telah ditentukan dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI (gugur haknya sebagai calon).