Kamis, 02 Mei 2024
Sekolah Menengah Pertama

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 1 KLATEN TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Diberitahukan bahwa dalam rangka memasuki Tahun Pelajaran 2023/2024 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Klaten menerima pendaftaran peserta didik baru dengan ketentuan sebagai berikut:

PPDB SMP Negeri 1 Klaten Tahun Pelajaran 2023/2024 dilayani secara ONLINE Penuh

DAYA TAMPUNG
9 rombel x 32 siswa = 288 siswa
Terdiri dari jalur zonasi minimum 50%, jalur afirmasi 15%, perpindahan tugas orang tua/wali maksimum 5%, dan jalur prestasi maksimum 30% dari daya tampung sekolah.

Persyaratan umum:
a. Kartu keluarga (KK);
b. Akta kelahiran;
c. Ijasah SD/Program paket A atau Surat Keterangan Lulus berisi Nilai Semua Mata Pelajaran;
d. Pas foto 3 x 4.

a. Jalur Zonasi
1) Kartu Keluarga (KK);
2) Akta Kelahiran;
3) Surat Keterangan Lulusan (SKL), / Ijazah, / Surat Keterangan PPDB/ Program Paket A;
4) Pas foto ukuran 3 x 4;
5) Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan bagi Kartu Keluarga di Luar Kabupaten, dan Lulusan SD di Kabupaten Klaten;
6) Akta Kematian kedua orang tua bagi calon peserta didik yatim piatu.

b. Jalur Afirmasi
1) Kartu Keluarga (KK);
2) Akta Kelahiran;
3) Surat Keterangan Lulusan (SKL), / Ijazah, / Surat Keterangan PPDB/ Program Paket A;
4) Pas foto ukuran 3 x 4;
5) PKH/KIP/KKS/ yang dibuktikan surat keterangan dari DissosP3APPKB dilampiri fotokopi KTP dan KK;
6) Penyandang Disabilitas Fisik dibuktikan surat keterangan layak didik dari dokter;
7) Yatim Piatu yang belum terdaftar dalam DTKS dibuktikan dengan surat keterangan dari DissosP3APPKB dilampiri akta kematian orang tua dari Dinas Dukcapil.

Blangko Surat Pernyataan Jalur Afirmasi unduh disini

c. Jalur Perpindahan Orang Tua
1) Kartu Keluarga (KK);
2) Akta Kelahiran;
3) Surat Keterangan Lulusan (SKL), / Ijazah, / Surat Keterangan PPDB/ Program Paket A;
4) Pas foto ukuran 3 x 4;
5) Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua dari Dinas Pendidikan (bagi oarang tua yang pindah tugas);
6) Surat Keterangan anak petugas Covid-19 dari Dinas Kesehatan (bagi orang tua sebagai petugas Covid-19);
7) Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan bagi Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mendaftar di tempat orang tuanya bertugas.

d. Jalur Prestasi
1) Kartu Keluarga (KK);
2) Akta Kelahiran;
3) Surat Keterangan Lulusan (SKL), / Ijazah, / Surat Keterangan PPDB/ Program Paket A;
4) Pas foto ukuran 3 x 4;
5) Surat Keterangan Nilai Rapor;
6) Piagam dan Surat Keterangan Konversi Nilai Piagam (bila ada).

Waktu Pendaftaran:
Hari, Tanggal : Senin s.d. Kamis, 12 s.d 15 Juni 2023
(Hari Kamis sampai pukul 12.00 WIB)

Pengumuman Hasil Seleksi :
Hari, Tanggal : Kamis, 17 Juni 2023

ZONA SEKOLAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TINGKAT KABUPATEN KLATEN 2023/2024