Sabtu, 27 April 2024
Sekolah Menengah Kejuruan

PELANTIKAN LAKSANA DEWAN AMBALAN SRIKANDI

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak/karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu Kegiatan yang mampu untuk mengembangkan Potensi dan kemampuan peserta didik adalah Kepramukaan. Dewan Ambalan Arjuna Srikandi yang berpangkalan di SMK Negeri 1 Yogyakarta terus mengasah dan mengembangkan jiwa kepemimpinan dan keterampilan dalam bidang kepramukaan dengan mengadakan Pelantikan Penegak Laksana bagi Dewan Ambalan Srikandi.

 

Pelantikan Penegak Laksana Dewan Ambalan Arjuna Srikandi 05-016 dilakukan pada Rabu s.d Kamis, 17 s.d 18 Januari 2024. Kegiatan ini diadakan di aula SMK Negeri 1 Yogyakarta. Kegiatan dibuka dengan acara apel pembuka kemudian dilanjutkan validasi peserta dengan mengikuti serangkaian tes, antara lain: tes kemampuan sosial dan tes mental untuk mengukur kemampuan interpersonal para peserta.

Kegiatan pelantikan dilakukan dalam dua hari. Hari pertama (17/1) sejumlah 9 peserta didik yang dilantik oleh Pembina GugusDepan 05-016 yakni Kak Wulandari Setyaningrum, S. Pd.  dan hari kedua (18/1) sejumlah 13 peserta didik yang dilantik oleh Pembina Pramuka GugusDepan 05-016 yakni Kak Naila Farah Maulidiyah menjadi Penegak Laksana.

 

Dalam sambutannya, Kak Wulandari Setyaningrum, S.Pd. menjelaskan bahwa setelah peserta didik sudah dilantik menjadi Penegak Laksana harus berakhlak mulia dengan menjunjung tinggi Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka. Kak  Naila Farah Maulidiyah juga berpesan bahwa apa yang sudah peserta didik janjikan dan ucapkan dalam pelantikan tersebut dapat dilaksanakan secara nyata dan dapat mengikuti setiap kegiatan kepramukaan dengan baik. Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyematan Tanda Kecakapan Umum (TKU) di Pundak kanan dan kiri peserta didik.

Penulis:

Franciska Amillia Crecynda Essaydora (XI AKKL 1)

Setiawan Dwi Saputro (XI BDP 2)

Siti Fatimah (XI OTKP 2)