Selasa, 19 Maret 2024
Perguruan Tinggi

Program Studi Ilmu Hukum SCU Berbicara tentang Kebebasan Bereskpresi di Indonesia

Program Studi Ilmu Hukum SCU Berbicara tentang Kebebasan Bereskpresi di Indonesia

Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) atau lebih dikenal dengan Unika Soegijapranata lewat Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) menyelenggarakan kegiatan Serial Diskusi Pancakusi pada 20 Mei 2023 lalu di Gedung Antonius, Kampus 1 SCU, Bendan. Serial diskusi yang dilaksanakan secara online ini  dihadiri lebih dari 100 mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum angkatan 2021 dan 2022 serta Ketua Program Studi (Kaprogdi) Ilmu Hukum SCU, Rika Saraswati, S.H., C.N., M.Hum., Ph.D.

Mengangkat topik kebebasan bereskpresi di Indonesia, serial diskusi yang menjadi rangkaian program kerja rutin tahunan HMPSIH ini mengangkat tema “Quo Vadis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Melindungi Kebebasan Berekspresi di Indonesia.”

“Adapun pembahasan terkait video trending di sosial media oleh Bima Yudho yang mengkritik kebijakan pembangunan Gubernur Lampung,” jelas Petranita Arjuniputri Hutapea, selaku Sekretaris HMPSIH terkait salah satu latar belakang dipilihnya tema ini dalam Serial Diskusi Pancakusi yang keempat ini.

Kegiatan ini menghadirkan salah satu mahasiswa SCU sebagai narasumber, yaitu Timothea Sharleen Sumaatmadja yang membahas tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat serta landasan hukum yang digunakan di Indonesia dalam mengatur dua hal tersebut, “setiap orang bebas bereskpresi dan mengemukakan pendapat, pikiran dengan lisan dan tulisan, namun harus bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Timothea.

Selain Timothea, diskusi ini juga menghadirkan Shinta Ressmy, selaku perwakilan Divisi Freedom Of Expression dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang membahas tentang hoaks beserta kasus hukum dan implikasinya.

SAFEnet sendiri merupakan organisasi badan hukum regional yang berfokus pada upaya memerjuangkan hak-hak digital di kawasan Asia Tenggara yang berkedudukan di Bali, Indonesia.

“Pentingnya saring sebelum sharing,” pesan Shinta kepada para audiens terkait materi yang dipaparkannya.

Penanggungjawab kegiatan ini sekaligus Ketua HMPSIH SCU, Afina Khoirunnisa, berharap dengan diselenggarakannya kegiatan Serial Diskusi Pancakusi IV ini dapat memberikan pengetahuan kepada para audiens untuk lebih berhati-hati dan mengetahui hak-haknya dalam menyatakan pendapat.[FHK/Petranita Arjuniputri Hutapea]