Sabtu, 04 Mei 2024
Sekolah Menengah Kejuruan

PELATIHAN ASSESOR KOMPETENSI

PELATIHAN ASSESOR KOMPETENSI

Dalam rangka perpanjangan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama SMK Negeri 2 Kalianda oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka salah satu unsur yang harus dimiliki oleh LSPP1 SMK Negeri 2 Kalianda – agar dapat melaksanakan uji sertifikasi adalah adanya asesor kompetensi. Asesor kompetensi merupakan seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi profesi tertentu. Tanpa asesor kompetensi, LSPP1 SMK Negeri 2 Kalianda tidak dapat melaksanakan uji kompetensi bagi siswa.

Untuk dapat menjadi seorang asesor, guru SMK Negeri 2 Kalianda terlebih dahulu harus mengikuti pelatihan selama 40 jam pelajaran dan dilanjutkan dengan uji kompetensi oleh Master Asesor dari BNSP. Jika dinyatakan lulus, maka guru tersebut akan mendapatkan sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP.

Pada tanggal 5-9 desember 2022, SMK Negeri 2 Kalianda telah melaksanakan kegiatan pelatihan asesor kompetensi bagi guru di lingkungan SMK Negeri 2 Kalianda dan sekolah sekitarnya. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan asesor kompetensi di LSPP1 SMK Negeri 2 Kalianda yang menjadi syarat utama agar lisensi LSPP1- SMK Negeri 2 Kalianda dapat diperpanjang..

Bertempat di Gedung ruang Lab Simulasi Digital 1, pelatihan asesor kompetensi dibuka oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kalianda, yaitu  Nyoman Mister, M.Pd., MT. serta Ketua LSPP1- SMK Negeri 2 Kalianda, yaitu Cici Masturoh, S.Pi. pentingnya sertifikat kompetensi bagi lulusan SMK Negeri 2 Kalianda.,  agar dapat bersaing di pasar kerja dengan calon tenaga kerja lainnya. Apalagi saat ini dunia usaha dan dunia industri  telah menjadikan sertifikat kompetensi sebagai salah syarat untuk mendapatkan pekerjaan atau menduduki posisi tertentu dalam pekerjaan. asesor kompetensi wajib dimiliki jika LSPP1- SMK Negeri 2 Kalianda ingin mendapatkan lisensi, yaitu izin dari BNSP agar suatu LSP dapat melaksanakan uji kompetensi.

Kegiatan pelatihan diikuti oleh 24 orang guru dari SMK Negeri 2 Kalianda, dan sekolah sekitarnya.  Pada kegiatan pelatihan asesor kompetensi, seluruh peserta diberikan materi terkait dengan merencanakan aktifitas dan proses asesmen, melaksanakan asesmen, dan memberikan kontribusi dalam validasi asesmen dengan didampingi oleh 2 orang narasumber sebagai Master Asesor dari BNSP, yaitu  Ibu Aviana Mayudrasari dan Lasiya Chambali, maka pada tanggal 9 Desember 2022 seluruh peserta pelatihan akan diuji oleh Master Asesor lainnya dari BNSP. Semoga semua peserta pelatihan tersebut lulus ujian, sehingga berhak mendapatkan sertifikat asesor kompetensi dari BNSP.