Jumat, 03 Mei 2024
Perguruan Tinggi

Merawat Intelektualisme: Belajar dari Keberlakuan Asas Iktikad Baik dalam Hukum

Merawat Intelektualisme: Belajar dari Keberlakuan Asas Iktikad Baik dalam Hukum

Beberapa hari terakhir ini, universitas di Tanah Air mendapat perhatian dan sorotan publik. Seorang profesor muda, yang pada tahun ini (2024) saja menulis lebih seratus artikel, diduga mencatut nama dosen pada universitas di negara tetangga. Ada puluhan nama dosen di satu kampus negara tersebut yang diikutkan sebagai bagian penulis (co-authors) dari sebagian artikel yang ditulisnya. Masalahnya, namanama tersebut tercantum tanpa sepengetahuan mereka. Ini tentu suatu pencatutan:  tidak terlibat bahkan tahu apa-apa, tapi nama muncul sebagai penulis (pendamping).

Meski, bagi segelintir dosen malas, hal ini barangkali dianggap “rezeki nomplok”, karena menjadi bertambah karyanya, apalagi bila itu dimuat pada terbitan bereputasi, dan dengan begitu terpenuhi pula beban kinerjanya.
Persoalan terkait pelanggaran dalam soal penulisan ini bukanlah hal baru. Banyak kasus lainnya yang sebelumnya terjadi, baik yang dilakukan oleh akademisi maupun pejabat publik. Berbagai kasus tersebut terekam dengan baik dalam buku Henry Soelistyo, Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika.

Kasus di atas dikemukakan dalam mengawali orasi ini, sekadar untuk melihat sebagian realitas yang terjadi pada universitas belakangan ini. Tentu ini realitas yang sempit, jauh dari utuh. Kebetulan, realitas tersebut tidak mengenakkan, dan menjadi perhatian publik.

Di luar itu, jelas banyak sekali kabar menggembirakan yang dibawa dan berasal dari universitas. Baik itu tentang penemuan yang dihasilkan oleh penelitinya, prestasi dosen dan mahasiswa, juga keterlibatan sivitas akademika dalam berbagai forum ilmiah bergengsi maupun kegiatan sosial kemanusiaan.

Namun demikian, pada mimbar yang terhormat ini, dalam rangka Dies Natalis Universitas Jambi Ke-61 dan Wisuda Ke-109, izinkan saya untuk menyampaikan orasi yang secara substansi berimpitan dengan kasus yang telah dikemukakan. Secara umum, kasus tersebut berkenaan dengan integritas dan kecakapan intelektual dari sivitas akademika. Ini bukan hanya tentang dosen, tenaga kependidikan, tapi juga mahasiswa, dan alumni. Mereka semua adalah orang-orang yang pernah menjadi bagian sivitas akademika, sehingga diharapkan memiliki integritas dan kecakapan intelektual pada saat mentas di masyarakat. Pada hemat saya, perihal ini perlu untuk terus disuarakan dan dilantangkan, termasuk untuk diri saya sendiri, agar integritas dan kecakapan intelektualitas kita terjaga dan terpupuk dengan baik.

Kita semua di ruangan ini, yaitu dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, tamu undangan, dan saya meyakini juga keluarga dari para wisudawan sekalian, ialah orang-orang yang terpelajar, yang pernah belajar secara metodologis di universitas. Orang-orang tersebut, menurut Mohammad Hatta disebut sebagai kaum inteligensia, ialah ‘warga negara yang terpelajar, yang tahu menimbang buruk dan baik, yang tahu menguji benar dan salah dengan pendapat yang beralasan’.

Sebagai bagian dari kaum inteligensia, kita sebetulnya telah mengalami penempaan diri selama masa perkuliahan. Dalam ruang kelas kita bukan sekadar duduk menganggut-anggut mendengarkan kuliah atau ceramah dosen, tapi juga dilatih bersuara, mengemukakan ide, dan mengembangkan gagasan. Bahkan, bukan hanya bersuara, tetapi berdebat, berargumentasi, dan berdiskusi untuk mencari titik terang dan solusi, atau malah menggugat teori. Kita juga diajarkan tidak (sekadar)menghafal pelajaran, menunggu asupan materi dari dosen, tetapi belajar mandiri, menyelidiki informasi danpengetahuan yang diperoleh, mensistematisasi, memverifikasi, dan juga memvalidasinya. Berbagai latihan penempaan diri itu pada dasarnya adalah kegiatan-kegiatan berkenaan dengan ilmu. Kegiatan keilmuan, sebagaimana dikatakan Liek Wilardjo, ialah kegiatan manusia menghimpun pengetahuan dengan menyusuri daur (siklus) pengimbasan (induksi), penjabaran (deduksi), dan pentakdisan (verifikasi) atau penyahihan (validasi).

Berbekal pengalaman pembelajaran demikian itu, kita diharapkan memiliki kecakapan intelektual untuk bersikap dan bertindak dalam menjalani kehidupan di masyarakat. Yang dimaksud kecakapan intelektual di sini ialah kemampuan kita merespons fenomena dan permasalahan alamiah dan kemasyarakatan berdasarkan prinsip-prinsip ilmu. Dalam ilmu atau sains—dan bukan ilmu pengetahuan melainkan pengetahuan ilmiah, pengetahuan yang diperoleh manusia tidaklah ditelan mentahmentah, dan apalagi serta-merta disebarkan kepada orang lain, melainkan harus diverifikasi dan divalidasi ‘kebetulan faktualnya’ dan ‘kebenaran penalarannya’. Hal itu dikarenakan ilmu itu selalu berbasis pada fakta dan logika. Ungkapan “apa yang tidak logis adalah tidak riil” dan “apa yang tidak riil adalah tidak logis” menggambarkan batasan tentang ilmu, yang disebut dengan rasionalisme dan empirisme.

Dari tempaan perkuliahan dan latihan pengembangan ilmu sejauh ini, kita juga diharapkan memiliki antusiasme pada intelektualisme. Intelektualisme adalah ‘ketaatan atau kesetiaan terhadap latihan daya pikir dan pencarian sesuatu berdasarkan ilmu’. Dengan antusiasme pada intelektualisme, maka segala informasi dan pengetahuan yang diperoleh akan diperiksa kebenaran dan akurasinya, tidak dilahap apa adanya dan apalagi langsung dibagi ke yang lainnya.
Jadi bukan sebaliknya, tempaan dan latihan sejauh ini tidak berbekas, sehingga pada saat berbaur dan menceburkan diri dalam realitas sosial-kemasyarakatan yang sangat kompleks malah terjebak pada anti-intelektualisme. Anti-intelektualisme,
sebagai kebalikan dari intelektualisme, ialah ‘gejala penolakan atau setidaknya perendahan terhadap segala upaya manusia untuk mengambil sikap reflektif, berpegang pada konsep, ide, atau pemikiran dan perendahan terhadap merekamereka yang bekerja di dalamnya’.

Tapi justru itulah gejala yang terjadi. Pada masa kita hidup dan berada pada jagat digital saat ini, di mana informasi melimpah, maka bakal muncullah kemalasan intelektual. Orang tidak lagi mau menggugat, bertanya, dan sangsi. Sebab, mereka
dengan mudah mendapatkan jawaban melalui mesin. Kemalasan intelektual itu menyebabkan banyak orang menjadi mudah terbawa arus besar anti-intelektualisme. Orang menjadi tidak lagi menghargai pikiran, bahkan sinis terhadap kedalaman pikiran.11 Orang juga tidak lagi peduli pada fakta dan logika, melainkan hanya berpegang pada keyakinan dan emosi, meyakini pemikirannya sebagai kenyataan yang hakiki.

Produksi dan penyebaran informasi bohong (hoaks) pada saat ini, menunjukkan anti-intelektualisme memang mewabah. Aktornya tidak lagi mengenal latar belakang pendidikan dan profesi. Tidak sedikit, yang terlibat adalah mereka yang sebetulnya
terdidik.

Setelah mengetengahkan persoalan intelektualisme dan anti-intelektualisme, perkenankan saya memberi kontekstualisasi bahasan ini berdasarkan bidang ilmu yang saya tekuni, ilmu hukum. Latar historis kemunculan dan keberlakuan asas iktikad baik dalam hukum, barangkali menjadi sumber pembelajaran dalam merawat intelektualisme. Dalam hukum, iktikad baik pada mulanya muncul dan berkembang dalam hukum kontrak atau perjanjian. Kontrak adalah persetujuan atau kesepakatan antar
dua pihak atau lebih. Kesepakatan itu bisa tercapai karena didasari oleh kebebasan dan kehendak para pihak, dan karena itu apa yang disepakati oleh para pihak berlaku sebagai hukum yang mengikat. Ketika sebuah kontrak dibuat, para pihak menjadi
terikat untuk melakukan apa yang telah mereka nyatakan secara tegas. Ini melahirkan stricti juris contract, kontrak hukum yang ketat.

Hukum Romawi kemudian memperkenalkan bona fides (iktikad baik), bahwa orang harus berperilaku jujur dan adil dalam transaksi hukum. Dalam kontrak, bona fides menunjukkan saling ketergantungan dan pengendalian diri antar pihak. Dengan
begitu, bona fides menimbulkan tugas bilateral bagi para pihak untuk menepati janji, tidak menipu pihak lain, dan mematuhi tugas yang dapat diimplikasikan sebagai masalah interpretasi kontrak yang adil.
Jadi, kemunculan asas iktikad baik dalam hukum kontrak karena “kepatutan” dianggap penting dalam hukum. Belakangan terbukti, keberlakuan kontrak yang sebatas didasarkan pada kebebasan para pihak—sebagai ekspresi filsafat individualisme, memiliki banyak kelemahan dan kritik, karena justru menimbulkan ketidakadilan. Dengan iktikad baik, yang secara subjektif berarti kejujuran dan secara objektif berarti kerasionalan dan kepatutan, hubungan kontraktual antar para pihak dipandang lebih memberi keadilan.

Pada bidang hukum lain, yang bukan merupakan hubungan hukum antar dua pihak sebagaimana hubungan kontraktual, iktikad baik juga muncul dalam perolehan hak, misalnya dalam hukum merek. Pada mulanya, dalam hukum merek yang berlaku, perlindungan hukum diberikan kepada mereka yang memakai merek pertama kali.
Pendaftaran merek, dalam sistem perlindungan demikian, hanya memberi dugaan hukum (rechtsvermoeden) bahwa pendaftar adalah pemakai pertama. Akibatnya, banyak kemudian merek yang sudah digunakan di luar negeri, bahkan masuk kategori terkenal, namun karena belum beredar produknya di pasar domestik, yang berarti mereknya belum dipakai, didaftarkan secara persis oleh para pengusaha dalam negeri. Untuk bisa mendaftar, para pengusaha ini cukup melekatkan merek tersebut pada sejumlah barang yang terbatas. Setelah terdaftar atas namanya, merek tersebut menjadi tidak bisa digunakan ketika pemilik asal dan sebenarnya, yang sebelumnya telah terlebih dahulu menggunakannya di pasar luar negeri, ingin masuk ke pasar domestik.

Sistem perlindungan merek demikian itu dipandang oleh pengadilan memiliki kelemahan. Sebab, dengan alasan “pemakai pertama” (first to use), hukum justru memberi perlindungan kepada orang yang meniru bahkan sebagian menjiplak persis merek pihak lain. Karena itu, pengadilan lalu menambah norma iktikad baik dalam perlindungan merek, bahwa pemakai pertama yang dilindungi adalah pemakai pertama yang beriktikad baik. Dengan begitu, meski pihak pendaftar mengaku dan menunjukkan bukti ia sebagai pemakai merek pertama di Indonesia, bila diketahui bahwa merek tersebut merupakan jiplakan atau tiruan merek pihak lain di luar negeri, terutama yang telah terkenal, maka mereknya bisa dibatalkan dengan alasan ia memakainya tidak dengan iktikad baik, yang berarti iktikad buruk, yaitu tidak jujur telah menjiplak atau meniru merek pihak lain.

Pada dua bidang hukum yang barusan dikemukakan, yaitu hukum kontrak dan hukum merek, diketahui bahwa asas iktikad baik muncul sebagai norma hukum yang dimaksudkan untuk memberi keadilan kepada mitra kontrak dan pemilik merek yang sebenarnya namun tidak mendaftarkannya. Asas hukum ini, yang semula berada di balik peraturan dan bahkan sistem hukum, dimunculkan melalui penemuan hukum oleh hakim dalam kasus-kasus konkret. Alasannya adalah karena kebutuhan akan soal  kepatutan, kewajaran, dan kejujuran. Dalam rangka menambahkan norma kepatutan, kewajaran, dan kejujuran, maka asas iktikad baik digunakan oleh pengadilan untuk membatasi hubungan kontraktual atau perolehan hak yang berasal dari praktik tidak jujur, tidak patut, atau tidak wajar.

Kini, asas iktikad baik dalam hukum bahkan bukan lagi asas hukum khusus tertentu, melainkan sudah berkembang menjadi asas hukum umum. Ini sebetulnya suatu pengakuan—meski awalnya dilakukan oleh pengadilan, bahwa hukum itu juga tidak terbatas pada yang tertulis dalam undang-undang, melainkan meliputi dan melampaui pula pada yang di baliknya. Dalam soal iktikad baik, hal itu berkenaan dengan kejujuran, kepatutan, dan kelayakan. Sekarang, apa hubungannya latar historis kemunculan asas iktikad baik dalam hukum tersebut dengan intelektualisme, persoalan berkenaan dengan universitas yang dibahas dalam orasi ini?

Kalau sebelumnya telah dikemukakan, bahwa intelektualisme adalah ‘ketaatan atau kesetiaan terhadap latihan daya pikir dan pencarian sesuatu berdasarkan ilmu’, maka menghadirkan iktikad baik dalam merawat intelektualisme jelas penting dan relevan. Dalam hukum, konsep iktikad baik berkenaan dengan kejujuran, kesetiaan, kepantasan, kewajaran, dan juga transaksi yang adil.

Konsep demikian relevan dalam upaya menjaga antusiasme intelektualisme, bahwa aktivitas-aktivitas intelektualitas perlu diselenggarakan berdasarkan kejujuran, kepantasan, dan kewajaran. Bahkan, bila kita menilik ke kampus lain, Sekolah Hukum Universitas Chicago, semangat pada iktikad baik ternyata terus digelorakan, yakni menjadi bagian dari janji alumninya. Dalam The Chicago Lawyer’s Pledge disebutkan, salah satunya, “to work always with care and with a whole heart and with good faith”.

Kasus yang dipaparkan pada awal orasi, akan menjadi lebih terang manakala iktikad baik dilibatkan untuk menelaahnya. Persoalan tentang pencatutan nama, jika betul tidak diketahui oleh nama-nama yang ikut tercantum, jelas tidak memenuhi prinsip iktikad baik dalam maknanya sebagai kejujuran, bahwa suatu karya betul dihasilkan oleh nama penulis yang tercantum, dan sebaliknya, nama penulis yang tercantum betul terlibat dalam menghasilkan tulisan. Demikian pula, soal jumlah tulisan yang ratusan dalam empat bulan, juga akan problematik bila ditilik dari iktikad baik dalam maknanya sebagai kewajaran atau kepatutan.
Perihal ini sebetulnya menjadi peringatan pula bagi kita sivitas akademika agar lebih berhati-hati. Semenjak karya akhir mahasiswa diharuskan terbit pada jurnal, dan sebisa mungkin didorong menyertakan nama pembimbing sebagai penulis pendamping, maka ini juga mengandung risiko. Ketercantuman nama tidak saja berkonsekuensi pada segala hak dan atribut yang melekat dalam tulisan itu, tapi juga tanggung jawab. Apabila dalam suatu artikel yang telah terbit di kemudian hari ditemukan misalnya kaidah penelitian atau penulisan yang tidak tepat, maka seluruh nama yang tercantum juga mesti ikut bertanggung jawab!

Semoga kita semua senantiasa memiliki antusiasme pada intelektualisme dan iktikad baik!

M. Zulfa Aulia
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi (sejak 2010), serta editor Undang: Jurnal Hukum (sejak 2018). Menyelesaikan studi ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (S-1 pada 2006, dan S-3 pada 2023) dan Universitas Diponegoro (S-2 pada 2009).
Meminati dan menekuni persoalan hukum dan karya intelektual, metodologi hukum, dan penalaran hukum.

 

Orasi Ilmiah yang disampaikan pada Wisuda Ke-109 Program Doktor, Magister, Profesi, Sarjana, dan Diploma serta Dalam Rangka Dies Natalis Universitas Jambi Ke-61

Tulisan Asli :

Download (PDF, Unknown)