Senin, 29 April 2024
Sekolah Menengah Pertama

SUPERVISI PEMBELAJARAN DALAM JARINGAN

SUPERVISI PEMBELAJARAN DALAM JARINGAN

MTsN Kota Cimahi tidak pernah berhenti melakukan berbagai kegiatan meskipun pada saat Pandemi Covid-19 dan PPKM. Salah satunya adalah kegiatan Supervisi Pembelajaran Daring oleh Kepala MTsN Kota Cimahi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan yang dimulai dari Guru-guru yang bergolongan IV.b sebanyak lima belas (15) orang. Untuk selanjutnya, Guru-guru yang bergolongan IV.a , golongan III serta Guru non PNS akan disupervisi oleh oleh Guru-guru yang bergolongan  IV.b yang ditunjuk oleh Kepala Madrasah melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah.

Kegiatan Supervisi Pembelajaran ini berlangsung pada semester genap tahun pelajaran 2021-2022 yang dimulai pada bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2022.

Dalam melaksanakan kegiatan Supervisi Pembelajaran ini, nampak Guru-guru sangat antusias, semangat dan penuh persiapan terkhusus dalam hal menyiapkan RPP, bahan ajar berupa power point yang disajikan melalui zoom meeting. Nampak  ada komunikasi yang baik antara Guru dengan para  Siswa sehingga proses KBM via zoom ini berjalan dengan baik dan lancar.

Kepala MTsN Kota Cimahi Dra. Hj. Eulis Nurhasanah, M.Pd. menyampaikan bahwa “Supervisi Pembelajaran yang dilakukan terhadap guru dan tenaga kependidikan ini adalah salah satu tugas dan fungsi Kepala Madrasah dengan dasar hukumnya yaitu KMA nomor 624 tahun 2021 tentang Pedoman    Supervisi Pembelajaran pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis nomor 6335 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran  pada Madrasah Tsanawiyah (MTs). Salah satu tujuannya adalah untuk menilai dan membina guru dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas serta meningkatkan kualitas  pembelajaran yang akan dilaksanakan secara berkesinambungan. Supervisi Pembelajaran Daring sekaligus juga bertujuan untuk mengukur penguasaan IT para Guru dalam melaksanakan KBM melalui zoom meeting, google meet ataupun e-learning madrasah”.

Selain itu Hj. Eulis Nurhasanah juga menyampaikan bahwa Guru-guru yang sudah disupervisi saat ini memperoleh nilai Amat Baik dan perlu dicontoh untuk pelaksanaan supervisi yang lainnya. Demikian ungkpanya.

Kegiatan supervisi di lingkungan pendidikan termasuk di lingkungan Madrasah merupakan sebuah keniscayaan untuk terus diupayakan, agar seluruh tugas  dan fungsi guru terpantau dan terkontrol sehingga diharapkan kualitas madrasah akan tetap terjaga dan terpelihara sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Semoga.