Minggu, 28 April 2024
Sekolah Menengah Pertama

LLS (LOMBA SEKOLAH SEHAT) DAN DINILAI LANGSUNG OLEH BAPAK KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PASAMAN BARAT

Sekolah Sehat 1. Pengertian Sekolah Sehat Sehat adalah keadaan badan dan jiwa yang baik. Artinya, sesuatu dikatakan sehat jika secara lahiriah, batiniah, dan sosial berjalan secara normal dan baik, sehingga memung­kinkan sesuatu dapat produktif, baik secara sosial maupun ekonomis.  Jika hal ini dikaitkan dengan lem­baga pendidikan, maka sekolah sehat dapat dimaknai seba­gai adalah lembaga pendidikan yang memiliki unsur-unsur yang baik (normal) secara lahiriah (jasmani) dan batiniah (rohani).
Sekolah sehat pada prinsipnya terfokus pada usaha bagaimana membuat sekolah tersebut memiliki kondisi lingkungan belajar yang normal (tidak sakit) baik secara jasmani maupun rohani. Hal ini ditandai dengan situasi sekolah yang bersih, indah, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dalam kerangka mencapai kesejah­teraan lahir dan batin setiap warga sekolah. Dengan begitu, sekolah sehat memung­kinkan setiap warganya dapat melakukan aktivitas yang bermanfaat, berdaya guna dan berhasil guna untuk sekolah tersebut dan lingkungan di luar sekolah.

2. Standar Sekolah Sehat

  1. Memiliki lingkungan sekolah bersih, indah, tertib, rindang dan memiliki penghijauan yang memadai.
  2. Memiliki tempat pembuangan dan pengelolaan sampah yang memadai dan representatif.
  3. Memiliki air bersih yang memadai dan memenuhi syarat kesehatan.
  4. Memiliki kantin dan petugas kantin yang bersih dan rapi, serta menyediakan menu bergizi seimbang.
  5. Memiliki saluran pembuangan air tertutup dan tidak menimbulkan bau tak menyenangkan.
  6. Memiliki ruang kelas yang memenuhi syarat kese­hatan (ventilasi/AC dan pencahayaan cukup). 
  7. Memiliki ruang kelas yang representatif dengan ratio kepa­datan jumlah siswa di dalam kelas adalah 1: 2 m2.
  8. Memiliki sarana dan prasarana pembelajaran meme­nuhi standar kesehatan, kenyamanan dan keamanan.
  9. Memiliki ruang dan peralatan UKS yang ideal. (tersedia tempat tidur; timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, snellen chart; kotak P3K berisi obat; lemari obat, buku rujukan, KMS, poster-poster, struktur organisasi, jadwal piket, tempat cuci tangan/wastafel, data angka kesakitan siswa; peralatan perawatan gigi, unit gigi; contoh-contoh model organ tubuh, rangka torso dan lain-lain).
  10. Memiliki toilet (WC) dengan ratio untuk siswi 1 : 25 dan siswa 1: 40.
  11. Memiliki taman/kebun sekolah yang dimanfaatkan dan diberi tabel (untuk sarana belajar) dan pengo­lahan  hasil kebun.
  12. Memiliki kurikulum pembelajaran yang baik bagi tumbuh kembang siswa.
  13. Memiliki kehidupan sekolah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan.
  14. Memiliki pola hidup bersih, higienis dan sehat

B. Sekolah Aman 1. Pengertian Sekolah Aman Aman adalah situasi dimana seseorang bebas dari bahaya dan rasa takut. Dengan demikian, sekolah aman adalah lembaga pendidikan yang warganya bebas dari bahaya baik secara internal maupun eksternal. Pada prinsipinya sekolah aman dapat dibedakan menjadi dua hal, yakni aman secara jasmani (fisik) dan rohani (mental). Prinsip-prinsip sekolah aman dapat dilihat dari beberapa indikator, seperti warganya bebas rasa takut dari segala ancaman keamanan sekolah, memiliki komitmen terhadap budaya aman, suasana kondusif untuk belajar, hubungan antar warga sekolah positif, sadar terhadap resiko bencana, lingkungan fisik (gedung, halaman dan ruang, ruang kelas) dibangun dengan mempertimbangkan faktor keamanan warganya, memiliki rencana yang matang dan mampu sebelum, saat, dan sesudah bencana dan selalu siap untuk merespon pada saat darurat dan bencana terjadi, dan sebagainya.
2. Standar Sekolah Aman

  1. Bebas dari intimidasi dan tindak kekerasan (bullying) baik yang berasal dari dalam lingkungan  maupun luar lingkungan sekolah
  2. Bebas dari rasa sentimen yang bersifat suku,   agama ras antar golongan  (SARA).
  3. Bebas dari pengaruh narkotika, obat-obat terlarang dan zat-zat adaptif (narkoba), serta minum-minuman keras (miras).
  4. Bebas dari rokok dan asap rokok
  5. Bebas dari pornografi dan pornoaksi.
  6. Bebas dari pelecehan seksual baik dari dalam maupun dari luar sekolah.
  7. Bebas dari pemerasan baik yang berasal dari dalam lingkungan sekolah maupun luar sekolah.
  8. Bebas dari rasa khawatir kehilangan sesuatu benda atau barang yang dibawa ke sekolah.
  9. Bebas dari pengaruh pemikiran yang tidak sesuai ajaran agama, budaya, dan nilai-nilai kehidupan sosial baik yang berasal dari dalam lingkungan sekolah maupun luar lingkungan sekolah.
  10. Aman dari bencana alam (gempa bumi dan tsunami, letusan gunung api, angin topan, banjir dan longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan).Aman dari bencana non alam (wabah penyakit, mal praktik teknologi, kelaparan). Aman dari bencana sosial (kerusuhan sosial, konflik sosial).
  11. Aman dari praktik-praktik vandalisme (coret-coret yang tidak pada tempat selayaknya) dan kekerasan visual (terhindar dari penempelan gambar-gambar yang tidak edukatif di lingkungan sekolah.
  12. Memiliki sarana prasarana yang memadai yang menjamin rasa aman seluruh warga sekolah (seperti memiliki pagar dan pintu gerbang yang dapat dikunci, kaca jendela yang tidak mudah pecah, dll.).
  13. Memiliki aturan sekolah yang disepakati secara bersama-sama dan dapat ditegakkan dengan baik.
  14. Memiliki pendidikan pencegahan dan pengurangan resiko bencana.
  15. Memiliki petugas keamanan yang dapat melak­sanakan tugas dengan baik.
  16. Memiliki hubungan yang baik dengan kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, lembaga lain yang mendukung program keamanan sekolah.

C. Sekolah Ramah Anak 1. Pengertian Sekolah Ramah Anak Ramah dapat dimaknai baik hati dan menarik budi pekertinya atau manis tutur kata dan sikapnya. Jika hal ini dikaitkan dengan lembaga pendidikan, maka Sekolah Ramah Anak dapat dimaknai sebagai sekolah yang menjunjung tinggi hak-hak anak sebagai pribadi yang harus didik dengan perasaan dan budi pekerti yang baik. Prinsip dari sekolah ramah anak adalah menjadikan kepentingan dan kebutuhan siswa sebagai pertimbangan utama dalam menetapkan setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan. Dengan demikian, Sekolah Ramah Anak harus menghor­mati hak siswa ketika mengekspresikan pandangannya dalam segala hal khususnya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, sehingga siswa merasa nyaman dan menyenangkan dalam proses belajar di sekolah. Selain itu, sekolah ramah anak harus menjamin kesempatan setiap siswa untuk menikmati haknya dalam pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, jenis kecerdasan, dan latar belakang orang tua. Sekolah Ramah Anak juga harus mempertimbangkan situasi sekolah yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin; memenuhi; menghargai hak-hak dan perlindungan siswa dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak wajar lainnya, serta menjamin keikutsertaan siswa dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan siswa dalam menempuh pendidikan.