Rabu, 15 Mei 2024
Perguruan Tinggi

Bank Tanah Berperan Dukung Pengembangan Investasi Berkelanjutan di Indonesia

Bank Tanah Berperan Dukung Pengembangan Investasi Berkelanjutan di Indonesia

[Kanal Media Unpad] Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Prof. Dr. Nia Kurniati, M.H., mengatakan bahwa keberadaan bank tanah merupakan sebuah gagasan yang baik. Keberadaan Bank Tanah diharapkan dapat turut mendukung pengembangan investasi berkelanjutan di Indonesia.

“Kalau hanya sekadar menyimpan seperti fungsi brankas, BPN sudah ada. Tetapi tanah di Bank Tanah itu perlu dikelola, dikembangkan demi pembangunan berkelanjutan. Dengan kata lain, keberadaan bank tanah dimaksudkan untuk mencapai perkembangan dalam rangka mendukung investasi,” kata Prof. Nia saat membaca orasi ilmiah dalam Upacara Pengukuhan Guru Besar di Grha Sanusi Hardjadinata, Selasa (26/9/2023).

Pada kesempatan tersebut, Prof. Nia membacakan orasi Orasi Ilmiah berkenaan dengan penerimaan jabatan Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Agraria berjudul “Efisiensi dan Efektivitas Bank Tanah Terhadap Pengamanan Tanah Dalam Rangka Investasi Berkelanjutan”.

Dikatakan Prof. Nia, untuk menjaga keamanan data tanah secara berkala, diperlukan adanya back up data system. Konsep dasar back up data system adalah proses membuat arsip data cadangan sehingga data di Bank Tanah dapat digunakan sebagai salinan jika terjadi kerusakan.

“Oleh karena itu, saya berani mengusulkan dengan konsep jaring laba-laba yaitu dibentuknya Holding atau Center of Land Bank. Holding merupakan pengembangan poros beberapa lembaga yang mengatur pasal-pasal yang terkait dengan pertanahan untuk mengamankan aset tanah pada investor karena posisi holding utamanya untuk investasi berkelanjutan,” ujar Prof. Nia.

Pada intinya, lanjut Prof. Nia, holding merupakan kumpulan beberapa institusi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Di kiri dan kanan Center/Holding ada Investor dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan posisi bawahnya ada Pemerintah Daerah seperti Dinas Cipta Karya dan Dinas Sumber Daya Air.

“Bayangkan, bagaimana sistem data di BPN yang sudah tertata rapi selama periode waktu tertentu hilang? Pemerintah melalui Badan Bank Tanah independen membangun data cadangan untuk pengamanan investasi di mana data tanah dijamin tidak ada sertifikat ganda,” ujarnya.

Menurut Prof. Nia, serangan dari orang atau lembaga yang beriktikad tidak baik bisa datang dari mana saja, tanpa peduli waktu dan tempat, dan tidak bisa diperkirakan. Sehebat-hebatnya pemerintah menyimpan data di bank tanah, potensi adanya pencurian data seperti hackers, mafia tanah, dan lain sebagainya tetaplah ada.

“Praktik mafia tanah sudah sedemikian masif terjadi di masyarakat. Maka Bank Tanah mesti punya blueprint untuk mencegahnya agar tersedia tanah bagi investor,” ujar Prof. Nia. (arm)*