Minggu, 30 Juni 2024
Perguruan Tinggi

Rektor UIN STS Jambi Minta PTKIS Terus Tingkatkan Mutu

Rektor UIN STS Jambi Minta PTKIS Terus Tingkatkan Mutu

Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi selaku Kordinator Kopertais Wilayah XIII Jambi, Prof. Dr. As’ad., M.Pd, yang diwakili oleh Sekretaris Kopertais, Dr. H. Jamrizal., M.Pd melakukan kegiatan monitoring dan Penguatan teknis di bidang Pengawasan, Peningkatan Mutu, Pembinaan, dan Pemberdayaan pada Institut Islam Ma’arif Jambi. Hal dilakukan sebagai langkah untuk penguatan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di Provinsi Jambi.

Acara diawali dengan sambutan Rektor Institut Islam Ma’arif Jambi, Dr. Miftahur Rizik, M.Pd., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kopertais Wilayah XIII Jambi yang berkenan melakukan pembinaan dan pengawasan Triwulan II pada Institut Islam Ma’arif Jambi.
Dia berharap semoga apa yang disampaikan dan diamati nanti, hasilnya tentu akan menjadi pedoman dan pemantik semangat untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan ke depannya.

Menurut dia, Institut Islam Ma’arif Jambi saat ini merasa sangat membutuhkan banyak bimbingan dan arahan dalam menyikapi perubahan dan perkembangan PTKIS. Terlebih lagi Institut Islam Maarif Jambi baru saja alih status dari sekolah tinggi menjadi Institut. Dia berharap jangan hanya nama saja yg berubah tetapi di dalamnya masih seperti sekolah tinggi, harus ada perubahan secara menyeluruh.

Rektor yang diwakili Sekretaris Kopertais Wilayah XIII Jambi, Dr. H. Jamrizal., M.Pd memaparkan strategi menyiasati peningkatan mutu PTKIS dalam koridor hirarki manajerial Koordinator Kopertais Wilayah XIII Jambi, yakni kinerja Kopertais Wilayah XIII Jambi adalah berpedoman kepada SK Dirjen Pendis No.7341 Tahun 2019 Tentang Tupoksi Kopertais, yaitu:
I. Bidang Pengawasan (Was) :
Melakukan pengawasan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat) pada Institut Islam Ma’arif Jambi, apakah sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi Keagamaan, termasuk Indikator kinerja tambahan lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dipedomani, Melakukan pengawasan transaksi akademik pada Pangkalan Data Perguruan Institut Islam Ma’arif Jambi, dan Melakukan Pengawasan terhadap keberlangsungan penelitian dan publikasi ilmiah.
II. Bidang Peningkatan Mutu (Tu) :
Memberikan penjelasan dan pemaparan tentang tata cara pemberian rekomendasi pendirian, perubahan bentuk, perubahan pengelolaan, perubahan domisili, perubahan nama, dan pencabutan izin PTKIS. Memberikan penjelasan tentang tata cara pemberian rekomendasi pembukaan dan penutupan program studi, Memberi penjelasan tentang tata cara pemberian rekomendasi pengajuan bantuan, memberikan penjelasan tentang proses menghentikan sementara tunjangan profesi bagi dosen PTKIS yang sedang menerima beasiswa multiyears, Menjelaskan tentang tata cara menerima dan melakukan penilaian laporan Beban Kerja Dosen PTKIS setiap semester, menjelaskan tentang tata cara melakukan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen PTKIS dan melakukan inpassing dosen.
Selanjutnya Kopertais juga siap untuk melakukan pendampingan terhadap PTKIS untuk meningkatkan peringkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi, melakukan pendampingan dalam pengembangan kurikulum program studi PTKIS, dan mendorong percepatan submit borang akreditasi PTKIS 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya habis.
III. Bidang Pembinaan (Bin) :
Menganalisis kelemahan Institut Islam Ma’arif Jambi dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu, mendorong tumbuhnya sikap moderat seluruh civitas akademika, melakukan penguatan manajemen kelembagaan, memastikan rasio dosen berdasarkan nisbah/rasio program studi dan mahasiswa, meningkatkan mutu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sesuai platform hasil analisis kelemahan Institut Islam Ma’arif Jambi, dan memberikan pertimbangan tindak lanjut tentang usaha pembinaan Institut Islam Ma’arif Jambi.
IV. Bidang Pemberdayaan (Ber) :
Melakukan sosialisasi tentang program peningkatan kompetensi dosen, menyarankan agar Institut Islam Ma’arif Jambi dapat menyiapkan layanan berbasis aplikasi, menjelaskan tentang proses melakukan validasi data calon penerima tunjangan sertifikasi dosen, memberitahukan tentang kepastian hak dan kewajiban masing masing dosen, menguraikan tentang proses penerima dan melakukan validasi data tentang calon mahasiswa penerima beasiswa, menyarankan agar Institut Islam Ma’arif Jambi menyiapkan dana penelitian untuk dosen, melakukan pemberdayaan kepada seluruh civitas academika Institut Islam Ma’arif Jambi, dan menjelaskan tentang tata cara pemberian/pertimbangan tindak lanjut dan sanksi terhadap PTKIS yang dinilai tidak memberdayakan civitas academica PTKIS kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Selanjutnya DR. H. Jamrizal., M.Pd, selaku Sekretaris Kopertais Wilayah XIII Jambi mengajak semua civitas academica Institut Islam Ma’arif Jambi agar tidak henti-hentinya melakukan strategi untuk peningkatan mutu pendidikan, dengan melakukan ikhtisar indikator kinerja peningkatan mutu yaitu; mampu melakukan proses pematangan kualitas mahasiswa, membebaskan mahasiswa dari ketidaktahuan, ketidakmampuan, ketidakberdayaan, ketidakbenaran, ketidakjujuran, dan dari buruknya akhlak dan keimanan, serta menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan pengetahuan atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Bersamaan dengan ikhtiar tersebut, maka persiapan yang juga harus dipersiapkan adalah memiliki tim kerja yang solid (berbasis kemitraan), kemitraan antara kampus dan civitas academika adalah syarat utama dalam pendidikan yang efektif, komunitas dapat memberikan sumber daya tambahan, dukungan untuk mahasiswa, serta membangun hubungan yang kuat antara kampus dan lingkungan sekitarnya.

Kemudian kompetensi dosen yang handal adalah dosen yang berkualitas adalah kunci utama dalam pendidikan yang sukses, ia berpengetahuan yang dalam tentang mata kuliah mereka, komunikasinya juga baik, dan berkemampuan memotivasi mahasiswa sangat bagus, kemudian terlihat dengan jelas bahwa mereka Terbiasa menginspirasi dan membimbing mahasiswa untuk mencapai potensi penuh mereka.

DR. H. Jamrizal., M.Pd juga mengajak untuk menjadi perhatian terhadap isu strategis nasional, diantaranya aksesabilitas, relevansi dan daya saing. Artinya, Institut Islam Ma’arif Jambi harus mengambil bagian aksesabilitas, dengan menjadikan keberadaan IIMJ sebagai solusi dan membuka ruang bagi masyarakat menengah ke bawah, sehingga IIMJ tidak hanya dinikmati oleh masyarakat mampu saja.

Begitu juga dengan relevansi, pengelola IIMJ juga harus memikirkan sejauhmana IIMJ bisa mempersiapkan lulusannya bisa masuk ke dunia kerja. Terakhir terhadap daya saing, upayakan IIMJ senantiasa memikirkan langkah-langkah tepat untuk meningkatkan daya saing IIMJ dengan berusaha mendapatkan program studi terakreditasi unggul.

Sekretaris Kopertais Wilayah XIII Jambi juga meminta Institut Islam Ma’arif Jambi untuk segera menyusun dan melaksanakan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Era Industri 4.0, dengan mempedomani Panduan Penyusunan MBKM yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek tahun 2020 yang lalu.
Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) didukung oleh keberagaman bentuk pembelajaran dan adanya fasilitas untuk mahasiswa untuk menempuh studinya dalam 3 (tiga) semester di luar program studinya.

Secara garis besar kurikulum, sebagai sebuah rancangan, terdiri atas empat unsur, yakni capaian pembelajaran, bahan kajian, proses pembelajaran untuk mencapai, dan penilaian. Perumusan CPL mengacu pada deskriptor KKNI khususnya pada bagian pengetahuan dan keterampilan khusus, sedangkan pada bagian sikap dan keterampilan umum dapat diadopsi dari SN-Dikti. Sedangkan penyusunan kurikulum selengkapnya mengacu pada delapan (8) Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan 8 Standar Nasional Penelitian, dan delapan (8) Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja (Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). (*)