Senin, 01 Juli 2024
Perguruan Tinggi

Rektor Ajak Civitas Academica IAIMA Jambi Membangun Sistem Kerja Tim dan Semangat Berinovasi

Rektor Ajak Civitas Academica IAIMA Jambi Membangun Sistem Kerja Tim dan Semangat Berinovasi

Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Prof. Dr. As’ad., M.Pd, selaku Kordinator Kopertais Wilayah XIII Jambi, yang diwakili oleh Sekretaris Kopertais, Dr. H. Jamrizal., M.Pd melakukan kegiatan monitoring dan pembinaan dalam Penguatan teknis di bidang Pengawasan, Peningkatan Mutu, Pembinaan, dan Pemberdayaan pada Institut Islam Agama Islam Muhammad Azim (IAIMA)  Jambi. Ini dilakukan sebagai langkah untuk membangun sistem kerja tim dan semangat berinovasi pada Lembaga Pendidikan Tinggi IAIMA Jambi.

Acara diawali dengan pembacaaan ayat suci Al-Qur’an oleh salah satu dosen termuda dan energik, dilanjutkan dengan kebersamaan menyanyikan Indonesia Raya, Mars IAIMA, dan sambutan Rektor Institut Islam Muhammad Azim Jambi, Dr. dr. Hj. Nadiyah, Sp.Og, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kopertais Wilayah XIII Jambi yang melakukan pembinaan dan pengawasan Triwulan II pada Institut Agama Islam Muhammad azim Jambi. Dia berharap semoga apa yang disampaikan dan diamati nanti, hasilnya tentu akan menjadi pedoman dan pemantik semangat untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan ke depannya.

Menurut dia, IAIMA Jambi saat ini merasa sangat membutuhkan banyak bimbingan dan arahan dalam menyikapi perubahan dan perkembangan, serta geliat fenomatik kehidupan dan pergaulan di pusat ibu kota Jambi. Terlebih lagi IAIMA Jambi yang memang kampusnya berada di tengah jantungnya ibukota Provinsi Jambi.

Sekretaris Kopertais Wilayah XIII Jambi, Dr. H. Jamrizal., M.Pd, memaparkan dengan rinci semua indikator kinerja Kopertaia Wilayah XIII Jambi di bidang Pengawasan, Peningkatan Mutu, Pembinaan, dan Pemberdayaan (WASTUBINBER).

Kemudian langsung dilakukan evaluasi teknis pada semua bidang dimaksud terhadap indikator kinerja dibawah kendali managerial para wakil rektor, para dekan, dan lembaga, yang secara langsung disampaikan solusi pemecahan masalahnya secara sistemik berazaskan pengetahuan tentang semua dan berpandangan secara menyeluruh.

Selanjutnya DR. H. Jamrizal., M.Pd, selaku Sekretaris Kopertais Wilayah XIII Jambi mengajak semua Civitas Akademika IAIMA Jambi agar segera memulai pelaksanaan MBKM (Merdeka Belajar – Kampus Merdeka) di Era Industri 4.0, dengan mempedomani Panduan Penyusunan MBKM yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek tahun 2020 yang lalu.

Ciri khas dari Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) didukung oleh keberagaman bentuk pembelajaran dan adanya fasilitas untuk mahasiswa untuk menempuh studinya dalam 3 (tiga) semester di luar program studinya.

Secara garis besar kurikulum, sebagai sebuah rancangan,  terdiri atas empat unsur, yakni capaian pembelajaran, bahan kajian, proses  pembelajaran untuk mencapai, dan penilaian.

Perumusan CPL mengacu pada deskriptor KKNI khususnya pada bagian  Pengetahuan dan Keterampilan khusus, sedangkan pada bagian Sikap dan  Keterampilan Umum dapat diadopsi dari SN-Dikti. Sedangkan penyusunan  kurikulum selengkapnya mengacu pada delapan (8) Standar Nasional  Pendidikan, ditambah dengan 8 Standar Nasional Penelitian, dan delapan (8)  Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui  internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan  akumulasi pengalaman kerja (Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka  Kualifikasi Nasional Indonesia).

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang  kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan  keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran  Lulusan (CPL) (Permendikbud No. 3 tahun 2020: Pasal 5 (1).

Terakhir Sekretaris Kopertais XIII Jambi mengingatkan agar Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi selalu siaga untuk mencermati persiapan data fisik dan instrumen laiinnya terhadap kesiapan tindaklanjut peringkat akreditasi, baik itu untuk Akreditasi Program Study (APS) atau Akreditasi Perguruan Tinggi (APT), artinya minimal 6 (enam) bulan menjelas habis masa berlakunya, haruslah segera Tim Borangnya untuk lakukan Submith dan rencanakan AL tepat waktu. (*)