Senin, 20 Mei 2024
Bimbingan Belajar

PENYEMBELIHAN: PENGERTIAN, HUKUM, SYARAT & RUKUN

PENYEMBELIHAN: PENGERTIAN, HUKUM, SYARAT & RUKUN

Islam merupakan agama Rahmatan Lil Alamiin, yang penuh dengan cinta damai dan kasih sayang. Islam mengajarkan cinta damai dan kasih sayang tidak hanya terhadap sesama manusia, tetapi juga kepada hewan, serta makhluk Allah Swt. lainnya.

Hal itu dibuktikan dengan bagaimana Islam mengatur proses penyembelihan hewan. Islam telah menetapkan bahwa apabila hendak memanfaatkan daging hewan halal harus disembelih terlebih dahulu dengan menyebut nama-Nya. S

Pengertian Penyembelihan

Semua binatang yang dihalalkan oleh Allah Swt. untuk dikonsumsi oleh umat manusia wajib melalui proses penyembelihan terlebih dahulu sesuai ketentuan syariat kecuali ikan dan belalang.

Sembelihan dalam bahasa Arab disebut Az-Zakah yang berarti baik dan suci. Maksudnya binatang yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ akan menjadikan binatang sembelihan itu menjadi baik, suci, halal, dan lezat untuk dimakan.

Sedangkan pengertian secara istilah adalah memutus jalan makan dan minum, pernafasan dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisau, pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara.

Dasar Hukum Penyembelihan

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih.198) (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala.

(Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah),199) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini 200) orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu.

Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Rukun Penyembelihan

Rukun merupakan unsur paling penting yang harus ada dalam setiap ibadah. Rukun adalah ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan/ibadah. Bila tidak terpenuhi maka ibadah/pekerjaan tersebut tidak sah.

Penyembelihan binatang juga termasuk bagian dari ibadah, maka penyembelihan tentu ada rukunnya. Rukun menyembelih binatang sebagai berikut:

  1. Orang yang menyembelih.
  2. Hewan yang disembelih.
  3. Niat penyembelihan.
  4. Alat untuk menyembelih.
Syarat Penyembelihan

Syarat adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan atau ibadah. Tanpa memenuhi ketentuan/perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak sah.

Adapun syarat-syarat penyembelihan yang wajib dipenuhi yaitu berkaitan dengan:

1. Orang yang menyembelih

Syarat-syarat seorang yang sah penyembelihannya sebagai berikut:

  • Muslim atau Ahli kita
  • Berakal sehat
  • Mumayyiz;

Mumayiz adalah orang yang sudah dapat membedakan antara perkara yang baik dan buruk, sesuatu yang salah dan benar.

Dengan kata lain, mumayyiz adalah seorang anak yang telah memasuki perkembangan otak dan fisik dalam tahap sempurna, namun belum dalam keadaan yang benar-benar sempurna.

Dia belum sampai mengalami fase haid ataupun keluar air sperma. Oleh karena itu, penyembelihan binatang yang dilakukan oleh anak yang belum mumayyiz dinyatakan tidak sah.

Bahkan menurut Syaikh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, ketiga syarat tersebut ditambah dengan dua syarat yaitu berjenis kelamin laki-laki dan tidak menyia-nyiakan shalat.

2. Binatang yang disembelih

Binatang yang akan disembelih wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup.
  • Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal, baik dari segi zatnya maupun cara memperolehnya. Dalam istilah Fikih disebut dengan halal lizatihi dan halal sababi.
3. Niat penyembelihan

Niat penyembelihan yang benar ialah semata-mata ingin mengkonsumsi binatang tersebut secara halal sesuai syariat Islam.

Salah satunya dengan niat menyembelih karena Allah Swt. dengan cara menyebut nama Allah Swt. saat melakukan penyembelihan binatang.

3. Alat penyembelihan

Alat penyembelihan itu harus tajam sehingga memungkinkan untuk mengalirkan darah dan memutuskan urat leher binatang sampai tercabut nyawanya dengan tidak menyakitkan.

Ijmak ulama menyatakan bahwa alat penyembelihan bisa berasal dari benda yang terbuat dari logam, batu, atau kaca yang semuanya mempunyai sisi yang tajam yang dapat dipergunakan untuk memotong.

Alat penyembelihan yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan tulang dan kuku ataupun alat yang bahannya berasal dari keduanya.