Minggu, 19 Mei 2024
Perguruan Tinggi

Demokrasi Harus Konstitusional

Demokrasi Harus Konstitusional

Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. menyampaikan tentang demokrasi pada seminar yang diadakan MKM Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Massyifa)

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD),” ucap Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.

Ia menjadi pembicara dalam seminar nasional “Tantangan dan Harapan dalam Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Konstitusional” yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003–2008 tersebut hadir bersama 3 narasumber lain di Amphitarium Kampus IV UAD pada Kamis, 9 Februari 2023.

Prof. Jimly mengatakan bahwa Pemilu merupakan salah satu pilar meskipun tidak semua aspek demokratis berkaitan dengan Pemilu. Sementara itu, demokrasi harus konstitusional sesuai kesepakatan pada pasal 1 ayat 2 UUD.

“Saya suka bercanda UUD itu sebenarnya ada 2 makna, yang pertama Undang-Undang Dasar, dan yang kedua ujung-ujungnya duit. Untuk poin kedua merupakan realitas tertinggi dalam hidup di era liberalisme. Di bidang politik maupun ekonomi semuanya memiliki pasar bebas, maka dari itu ekonomi pasar bebas harus dibatasi,” ungkapnya.

Indonesia dikenal sebagai negara demokrasi di urutan ketiga dan negara hukum di urutan keempat di dunia dari segi kuantitas. Namun, dari kualitas ranking Indonesia baru di tingkat 64, maka ada tantangan yang berat untuk meningkatkan kualitas dan integritas negara hukum tersebut. Salah satu tujuan paling esensial yaitu gerakan reformasi untuk membatasi kekuasaan, yang seharusnya tidak ada suatu perpanjang jabatan.

“Saat berbicara mengenai Pemilu, kita berbicara mengenai proses, bagaimana Indonesia akan menjadi negara yang baik dan bersih, kalau prosesnya tidak baik dan tidak bersih.”

Pada penutupnya, Prof. Jimly berharap agar semua hal buruk hanya merupakan kekhawatiran politik saja, mahasiswa dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diharapkan mampu membangun jaringan pengawas pemilu. Selain itu, seminar ini mampu menjadi langkah awal untuk diikuti semua mahasiswa serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas agar para mahasiswa dapat melibatkan diri secara aktif dalam pemilu pada tahun-tahun yang akan datang. Tak ketinggalan ia pun mengapresiasi acara seminar tersebut karena dianggap mampu mewujudkan pemilu yang demokratis dan konstitusional di kalangan mahasiswa. (syf)

uad.ac.id