Lampiran Surat
Nomor : 421.3/1718-Bid. SMP Tanggal : 30 Maret 2020
A. STANDAR OPERASIONAL PEMBELAJARAN DI RUMAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN VIRUS CORONA (Memperhatikan Rekomendasi KPAI terkait Pembelajaran di Rumah) :
1. Sekolah menyusun jadwal khusus pembelajaran di rumah (daring) maksimal 2 mata pelajaran perhari sampai tanggal 20 Mei 2020.
2. Guru mempersiapkan bahan pembelajaran setiap minggu berupa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran di Rumah/Daring (RPP) yang berisi diantaranya tujuan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran (bahan ajar) dan asesmen/tagihan siswa sesuai jadwal pelajaran khusus.
3. Guru memulai pembelajaran di rumah (daring) selalu :
a. mengecek keikutsertaan siswa;
b. menghimbau siswa untuk berdoa sebelum memulai pembelajran di rumah;
c. mengingatkan siswa umtuk menjaga kebersihan dan kesehatan (cuci tangan dll);
4. Guru TIDAK memberikan tagihan yang memberatkan dan mengharuskan siswa keluar rumah.
5. Guru dapat memilih berbagai aplikasi pembelajaran yang disediakan oleh situs pembelajaran melalui jaringan internet yang lebih memudahkan siswa.
6. Guru dapat menggunakan berbagai metode pembelajaran selama pembelajaran di rumah
(daring) dengan tetap memperhatikan konsep pembelajaran bermakna dan menyenangkan.
7. Guru melaporkan kegiatan pembelajaran di rumah (daring) kepada Kepala Sekolah yang berisi bahan ajar, tagihan dan keikutsertaan siswa
8. Kepala Sekolah bertanggung jawab memantau, memonitor, dan melakukan supervisi terhadap persiapan dan pelaksanaan pembelajaran di rumah (daring) yang dilaksanakan oleh guru serta mestikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan efektif.
9. Kepala Sekolah membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan pembejaran di rumah (daring) per minggu disertai dengan jadwal pelajaran khusus, dalam bentuk PDF ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pengawas Pembina dengan contoh sebagai berikut :
Nama Guru | Materi/Tema/ Konsep | Keikusertaan Siswa |
10. Pengawas sekolah agar melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pembelajaran di rumah (daring) pada sekolah binaan masing-masing secara daring.
11. Selama masa pembelajaran di rumah sekolah agar menjaga kebersihan dan keamanan sekolah dan lingkungan sekitarnya
B. MEKANISME UJIAN SEKOLAH, KELULUSAN DAN UJIAN KENAIKAN KELAS SMP TAHUN PELAJARAN 2019/2020
1. Mekanisme Penyelenggaraan Ujian Sekolah SMP sebagai berikut :
a. Ujian Sekolah dilaksanakan jarak jauh (daring), tidak boleh tes dengan mengumpulkan siswa.
b. Rentang waktu Pelaksanaan Ujian Sekolah dari tanggal 6 April s.d. 20 Mei 2020, dengan jadwal ujian sekolah diserahkan ke sekolah masing-masing.
c. Sekolah yang melaksanakan ujian sekolah jarak jauh (daring), nilai hasil ujian dapat menjadi salah satu kriteria kelulusan.
d. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk fortofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
e. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
2. Mekanisme Kelulusan dari Satuan Pendidikan SMP sebagai berikut :
a. Sekolah merevisi sebagian kriteria kelulusan disesuaikan dengan edaran Kemendikbud
Nomor 4 Tahun 2020 .
b. Pengumuman Kelulusan tanggal 5 Juni 2020.
c. Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah, setelah :
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2) Memiliki sikap/berprilaku minimal baik
3) Lulus Ujian Sekolah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh sekolah, yang menyelenggarakan ujian sekolah jarak jauh (daring).
4) Sekolah yang tidak menyelenggarakan Ujian Sekolah (US) Kelulusan berdasarkan
nilai rata-rata raport lima semester terakhir (nilai raport Kelas 7, Kelas 8 dan Kelas
9 semester gasal).
d. Sekolah dapat menggunakan nilai-nilai semester genap kelas 9 sebagai tambahan nilai kelulusan.
e. Contoh rekapitulasi perhitungan rata-rata raport Kelulusan Sekolah sebagai berikut :
Mata Pelajaran :
No | Nama Siswa | Nilai Kelas 7 | Nilai Kelas 8 | Nilai Kelas 9 | Rata-rata | |||||||
Smt 1 | Smt 2 | Smt 2 | Smt 1 | |||||||||
Pk | PK | P K | P K | P K | K | P | K | P | K | |||
P = Pengetahuan K = Keterampilan
f. Nilai Ijazah akan disampaikan kemudian sesuai aturan/regulasi dari Kemdikbud RI.
3. Mekanisme Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) sebagai berikut :
a. Ulangan Kenaikan Kelas (Penilaian Akhir Semester) Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk kelas 7 dan kelas 8 menunggu perkembangan lebih lanjut masa darurat COVID 19 selesai.
b. Jika masa darurat COVID 19 tidak diperpanjang atau dinyatakan aman, maka UKK/PAS dilaksanakan sesuai dengan Kalender Pendidkan Tahun Pelajaran 2019/2020, yaitu dari tanggal 4 Juni s.d. 10 Juni 2020.
c. Jika ada perpanjangan lagi Masa Darurat COVID 19, maka :
1) UKK/PAT dalam bentuk tes mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.
2) UKK/PAT dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3) UKK/PAT dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capain kurikulum secara menyeluruh.
d. Titi Mangsa Raport Kelas 7 dan Kelas 8 Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020
tanggal 19 Juni 2020.