Jumat, 17 Mei 2024
Sekolah Menengah Kejuruan

Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Akreditasi dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga tersebut memenuhi syarat kebakuan atau kreteria tertentu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Sumber laman : https://kbbi.web.id/akreditasi)

Berdasarkan paragraf di atas dapatlah kemudian diasumsikan bahwa Akreditasi Perpustakaan Sekolah adalah sebuah pengakuan terhadap satuan pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah menilai bahwa satuan pendidikan tersebut memenuhi syarat kebakuan atau kreteria tertentu

Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah terdiri atas komponen: a. koleksi perpustakaan; b. sarana dan prasarana perpustakaan; c. pelayanan perpustakaan; d. tenaga perpustakaan; e. penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan; dan f. penguat. (Perka_Nomor_9_Tahun_2018_tentang_Instrumen_Akreditasi_Perpustakaan_Sekolah_Menengah_Atas_SMK_Madrasah_Aliyah, Sumber laman; https://jdih.perpusnas.go.id/file_peraturan/Perka_Nomor_9_Tahun_2018_tentang_Instrumen_Akreditasi_Perpustakaan_Sekolah_Menengah_Atas_SMK_Madrasah_Aliyah.pdf)

Perpustakaan SMKS Perindustrian, “Kalisa”, telah mengacu pada Aplikasi Perpustakaan Slim versi 8 atau yang disebut juga sebagai Slim Akasia.  memiliki akses secara online melalui laman; http://smkperindustrian.perpus.id/. (Admin/nov2019)