Sabtu, 29 Juni 2024
Perguruan Tinggi

Deklarasi dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Lingkungan UNJ

Deklarasi dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Lingkungan UNJ

Humas UNJ, Jakarta – Dalam rangka pembangunan Zona Integritas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), pada Selasa, 25 Juni 2024 bertempat di Ballroom UTC UNJ by Naraya Hotel dilaksanakan Deklarasi dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan UNJ.

Pada acara ini hadir Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang diwakili oleh Subiyantoro, M.Si. selaku Inspektur 4 Kemendikbudristek, Sekretaris Ditjen Diktiristek yang diwakili oleh Muhammad Ali Akbar, S.E., M.BA selaku Sekretaris Tim RBZI Kemendikbudristek, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK yang diwakili oleh Jermia Djati selaku Ketua Satgas Pemberdayaan Jejaring Pendidikan, Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ, para wakil rektor, para ketua lembaga, Dr. Raharjo selaku Ketua Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (RBZI) UNJ beserta jajarannya, para dekan dan direktur pascasarjana, kepala badan, kepala biro, kepala unit serta para koorprodi di lingkungan UNJ.

Dr. Raharjo melaporkan bahwa kegiatan Deklarasi dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini diikuti oleh 8 Fakultas dan Pascasarjana UNJ. Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM adalah sebuah langkah nyata yang diambil oleh UNJ untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang berintegritas, transparan dan akuntabel.

Ini merupakan komitmen UNJ dalam mendukung reformasi birokrasi yang bebas dari korupsi, bersih dan melayani. Melalui Deklarasi dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini, dimaksudkan untuk :

  1. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh sivitas akademika terhadap pentingnya integritas.
  2. Mendorong terciptanya budaya anti korupsi di lingkungan kampus.
  3. Mengoptimalkan pelayanan publik yang berkualitas dan professional di UNJ.

Dr. Raharjo menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebatas seremonial, tetapi merupakan awal dari implementasi nyata yang harus dilakukan bersama. Diharapkan seluruh elemen di UNJ dapat berperan aktif dalam mewujudkan Zona Integritas hingga seluruh sivitas akademika sangat diperlukan untuk mencapai tujuan yang mulia ini. “Kami berharap, dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita dapat menciptakan UNJ yang bersih, bebas dari korupsi dan melayani.” tutup Dr. Raharjo.

Prof. Komarudin dalam sambutannya menggarisbawahi tidak ingin berhenti pada seremonial deklarasi dan pencanangan, tetapi harus mewujudkan praktek birokrasi nyata sehari-hari di lingkungan UNJ. Hal ini tidak mudah karena berbenturan dengan budaya dalam hal pemberian hadiah sebagai tanda terima kasih, tetapi menurut aturan KPK hal ini bisa mengarah ke gratifikasi. Di lingkungan akademik juga bisa terjadi hal seperti ini, rektor berharap dengan adanya pencanangan ini tidak terjadi hal seperti ini.

Rektor menegaskan kepada para dekan dan direktur pascasarjana harus bisa mengawasi lebih ketat, begitupun di lingkungan rektorat yang berusaha selalu menjaga agar birokrasi bersih dan melayani. Meningkatkan dan memberikan pelayanan adalah sesuatu yang harus dilakukan tanpa pamrih. Rektor mengajak kepada semua pihak agar UNJ menjadi lingkungan yang bersih agar berkah dan menambah manfaat bagi diri sendiri dan keluarga serta mengajak agar berusaha bersikap dan berkinerja yang bersih melayani agar terbebas dari korupsi.

Keynote Speech Inspektur Jenderal Kemendikbudristek
Pada kesempatan kali ini yang diwakili oleh Subiyantoro, M.Si menyampaikan bahwa inspektorat jenderal sangat mengapresiasi kegiatan ini bahwa dilaksanakan untuk membangun Zona Integritas WBK di UNJ. Kegiatan ini menunjukkan 2 hal, pertama menggambarkan komitmen di seluruh jajaran pimpinan untuk mengelola UNJ sebagai universitas yang berintegritas. Makna integritas sejatinya tidak hanya terkait integritas tata kelola, keuangan, asset, SDM tetapi juga terkandung integritas akademik. Kedua, sebagai bentuk pemahaman yang sangat jelas bahwa UNJ yang sebentar lagi akan berstatus PTNBH mempunyai harapan dan tantangan kedepannya, dengan tercapainya status ini harus disertai dengan penegakan integritas.

Perwujudan kampus yang berintegritas merupakan langkah strategis mempercepat pencapaian tujuan penyelenggaraan Pendidikan tinggi yang diamanatkan pada UU Pendidikan tinggi pasal 5 yang dapat terlaksana melalui langkah awal dengan komitmen pimpinan seluruh jajaran, pengelola dan seluruh sivitas akademika. Tanpa komitmen dari pimpinan, upaya pembangunan Zona Integritas tidak akan berhasil dan akan berjalan di tempat, oleh karena itu semua pihak harus bekerja bersama.

Sesuai arahan Ibu Irjen bahwa reformasi birokrasi merupakan perubahan yang terencana dalam proses yang didukung oleh pimpinan organisasi, untuk mengubah sistem birokrasi, mengubah relasi yang ada di dalam birokrasi, maupun antar birokrasi dengan masyarakat. Tantangan terbesarnya adalah penolakan adanya beban cara kerja. UNJ sebagai salah satu PTNBLU yang diberikan otonomi lebih luas dalam pengelolaan sumber daya termasuk dalam pengelolaan keuangan memiliki potensi yang rentan terjadinya penyalahgunaan kuasa yang bersifat koruptif. Dukungan dan dorongan pimpinan rektorat dan pimpinan seluruh fakultas sebagai percontohan yang baik dalam penegakan integritas dan berkualitas akan menentukan suksesnya pembangunan Zona Integritas yang dicanangkan. Kerjasama, kolaborasi dan tidak saling meniadakan menjadi hal yang penting ketika mempunyai visi misi yang sama untuk membangun birokrasi yang bersih bebas dari praktek korupsi.

Sebagai penutup, Subiyantoro menyampaikan bahwa Zona Integritas merupakan miniatur reformasi birokrasi sehingga pimpinan menjadi role model harus berperan langsung dalam melakukan pencegahan korupsi dan perilaku koruptif dalam tata kelola layanan pendidikan di UNJ. Dengan berbagai bentuk penyimpangan, kecurangan, perilaku koruptif, perbuatan korupsi, inspektorat berharap dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK seluruh pimpinan fakultas di UNJ agar tetap secara konsisten melakukan 6 fokus area perubahan, antara lain manajemen area perubahan, penataan tata laksana, sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik. Keenam area perubahan ini penting untuk menjadi dasar bisa melaksanakan program selanjutnya. Subiyantoro mengingatkan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu strategi yang sangat menentukan keberhasilan seluruh program transformasi pendidikan untuk menghasilkan lulusan UNJ yang unggul, melalui tata Kelola kampus yang akuntabel, transparan dan berintegritas.

Acara selanjutnya Pencanangan dan Penandatanganan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas WBK-WBBM oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Pascasarjana.

Kemudian ditutup oleh paparan materi tentang “Memperkuat Pembangunan Zona Integritas di UNJ” dengan narasumber :

  1. Sekretaris Ditjen Diktiristek yang diwakili oleh Muhammad Ali Akbar, S.E., M.BA (Sekretaris Tim RBZI Kemendikbudristek)
  2. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK yang diwakili oleh Jermia Jati (Ketua Satgas Pemberdayaan Jejaring Pendidikan)

dengan Moderator Dr. Yuyus Kardiman selaku Koorprodi PPKN FIS UNJ.