Jumat, 03 Mei 2024
Sekolah Menengah Pertama

Rapat Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran : 2021/2022

Rapat Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran : 2021/2022

Kamis (23/06/22), Sidang Kelulusan Siswa Kelas VII dan Kelas VIII MTs. Miftahul Ulum 2 Bakid Tahun Ajaran 2021-2022 dilaksanakan setelah semua siswa menyelesaikan rangkaian proses pembelajaran selama dua semester.  Sidang yang digelar di salah satu ruang kelas ini dibuka langsung oleh Kepala Madrasah Sahroni, S.Pd.I, M.Pd.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sebagai lembaga pendidikan kita berkewajiban membina, mendidik, dan mencerdaskan peserta didik dengan berjenjang sesuai dengan kurikulum dan sesuai dengan aturan kedisiplinan dan peraturan akademik yang telah ditetapkan bersama. Oleh karena itu, pihaknya berharap keputusan rapat yang ditetapkan nanti harus berdasarkan pedoman akademik dan kriteria kenaikan kelas yang ditetapkan bersama..

“Apapun keputusannya harus berpedoman kepada peraturan yang berlaku. Dan kita semua harus bertanggung jawab atas keputusan nanti. Karena ini adalah keputusan bersama.” ujarnya

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa dengan tidak menaikkan kelas peserta didik bukan berarti madrasah menghukum atau menghambat pendidikannya, justru dengan hal tersebut (red: tidak menaikkan kelas) madrasah ini ingin peserta didik lebih memaksimalkan tumbuh kembangnya. “Setiap anak itu berbeda dalam hal menerima informasi dan memproses pembelajaran – ada yang lambat dan ada pula yang cepat responnya – namun juga ada persamaannya misalnya dalam hal usia (fase remaja), terlebih dengan pola asuh yang berbeda dari setiap keluarga akan menciptakan karakter bagi anak. Dengan tidak menaikkannya ke jenjang pembelajaran lebih tinggi kita berharap agar siswa dapat memaksimalkan proses pembelajarannya yang mungkin ada hambatan atau mungkin kesulitan beradaptasi. Di sisi lain, jika kita paksakan naik kelas khawatir akan membebaninya karena kapasitas kemampuan maupun kedisiplinannya yang dinilai kurang”, terang pria yang juga menjadi Anggota Dewan LPTQ Kabupaten Lumajang.

Bertindak sebagai pimpinan di Sidang Kelulusan Siswa yaitu Waka Kurikulum Amang Philips Dayeng P, S.Sos yang meminta kepada semua dewan guru, wali kelas, dan tenaga kependidikan untuk bersama-sama memutuskan dengan mempertimbangkan hak peserta didik dan kebijaksanaan yang didasarkan pada aturan manajemen madrasah sebagai lembaga pendidikan. “Sebagai Waka Kurikulum, saya berharap kepada rekan-rekan semuanya untuk memutuskan bersama-sama naik-tidaknya siswa-siswi kita. Dalam membuat keputusan saya berharap kita semua berpedoman pada hak peserta didik maupun aturan-aturan di madrasah ini”, pungkas pimpinan sidang.

Usai pemaparan pimpinan sidang, tampak semua Wali Kelas VII dan Wali Kelas VIII tampak bergantian memberikan pemaparan terkait peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.

Beberapa catatan penting dari hasil temuan selama Sidang Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2021-2022 ini akan menjadi evaluasi perbaikan pelayanan dan manajemen madrasah di tahun ajaran mendatang. Menurut keterangan Humas Madrasah, berita acara kelulusan segera akan dikirimkan kepada komite dan wali murid secepatnya sebelum libur sekolah.

Rapat kenaikan kelas diakhiri dengan penandatanganan oleh seluruh wali kelas VII dan VIII dihadapan Kepala Madrasah dan Waka. Kurikulum serta saksikan oleh dewan guru, guru BK dan para TU.