Senin, 06 Mei 2024
Sekolah Menengah Pertama

Edaran Pelaksanaan PKKM Tahunan dan Empat Tahunan Tahun 2022

Edaran Pelaksanaan PKKM Tahunan dan Empat Tahunan Tahun 2022

Memperhatikan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahunan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat tahun 2022 dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah 4 Tahunan pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan mulai bulan September 2022.
  2. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah 4 Tahunan pada madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilaksanakan oleh tim penilai yang diketuai oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah. Apabila Kepala Seksi Pendidikan Madrasah berhalangan pada saat penilaian maka ia menunjuk Pengawas Madrasah sesuai jenjangnya untuk melaksanakan penilaian atas nama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah.
  3. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahunan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dilaksanakan oleh seorang Pengawas Pembina sebagai Ketua Tim dan seorang Pengawas Madrasah yang ditunjuk.
  4. Tim Penilai Kinerja Tahunan Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  5. Tim Penilai Kinerja Tahunan dan Empat Tahunan Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  6. Memperhatikan point 4, maka Kasi Pendidikan Madrasah dimohon mengirim data Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah yang akan dinilai beserta tim penilai melalui email [email protected] menggunakan format terlampir. Pengiriman data paling akhir tanggal 26 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB.
  7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera merencanakan dan melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan tahapan sebagai berikut:
  • Koordinator pengawas RA, MI, MTs, dan MA mengajukan nama-nama Tim Penilai dan nama-nama Kepala Madrasah yang dinilai beserta jadwal penilaian kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah.
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan Tim Penilai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Pengawas Madrasah mensosialisasikan rencana dan jadwal penilaian kepada semua Kepala Madrasah sasaran.
  • Tim penilai melaksanakan penilaian sesuai jadwal.
  • Tim penilai menyusun laporan hasil penilaian.
  • Ketua Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian kepada Kepala Madrasah sasaran.
  • Ketua Tim Penilai melaporkan rekapitulasi hasil penilaian ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang mekanismenya diatur masing-masing Kabupaten/Kota.