Minggu, 19 Mei 2024
Perguruan Tinggi

DJKI Luncurkan Layanan Patent One Stop Service untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pelaku Usaha

DJKI Luncurkan Layanan Patent One Stop Service untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pelaku Usaha

Pontianak, 5 Maret 2024. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kalbar) telah meluncurkan Layanan Patent One Stop Service, sebuah terobosan yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi perguruan tinggi, lembaga litbang, dan pelaku usaha.

Dalam acara peluncuran, Drs. Slamet Riyadi, M.Si., selaku panitia pelaksana, menyampaikan bahwa tujuan utama dari pelayanan ini adalah untuk menyelesaikan permohonan paten secara tepat waktu. Drs. Slamet Riyadi menyampaikan DJKI ingin memastikan bahwa para pemohon paten, terutama dari kalangan perguruan tinggi, lembaga litbang, dan pelaku usaha, dapat memperoleh layanan terpadu dengan efisiensi tinggi.

Pelayanan ini melibatkan serangkaian langkah, termasuk sosialisasi pendampingan pendaftaran, bimbingan dalam penyusunan spesifikasi, layanan hukum, dan penentuan masa berlaku paten. Drs. Slamet Riyadi, M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Permohonan dan Publikasi, menjelaskan bahwa pendampingan bimbingan yang baik menjadi kunci kesuksesan permohonan paten.

Muhammad Tito Andrianto, Kakanwil Kemnekumham Kalbar, berharap bahwa peluncuran Layanan Patent One Stop Service ini dapat meningkatkan jumlah permohonan paten, mempercepat proses dengan konsultasi langsung, memastikan seluruh provinsi di Indonesia terkhusus Kalbar memiliki paten, dan memperkuat kolaborasi di bidang inovasi.

Sementara itu, Rektor UNTAN, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si, menyambut baik pelayanan ini sebagai suatu hari istimewa bagi para inventor. “Sosialisasi pelayanan terpadu one stop service Kemenkumham sangat membantu inventor,” ucapnya.

Prof. Dr. Garuda Wiko juga menegaskan bahwa penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada peneliti universitas ini akan memacu tantangan inovasi, karena kecepatan kemajuan pertumbuhan bergantung pada inovasi.

Dalam acara tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui Drs. Yasmon, M.L.S., Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, secara langsung memberikan sertifikat HAKI kepada Rektor dan perwakilan para inventor UNTAN. Langkah ini diharapkan dapat mendorong semakin banyaknya penelitian dan inovasi yang dilindungi di Kalbar, menjadikan wilayah ini sebagai pusat unggulan dalam menciptakan solusi berbasis inovasi untuk berbagai tantangan.