Minggu, 19 Mei 2024
Perguruan Tinggi

Wakil Rektor UNTAN Hadiri Rapat Koordinasi PPID: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Wakil Rektor UNTAN Hadiri Rapat Koordinasi PPID: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Tanjungpura (UNTAN) Dr. rer.nat. Ir. R. M. Rustamaji, M.T. menghadiri acara Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Kamis (7/3/2024).

Tujuan dari rapat koordinasi PPID adalah untuk memperkenalkan peraturan kebijakan serta berbagi praktik terbaik dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai forum untuk mengumpulkan masukan dan menghasilkan rekomendasi guna meningkatkan pelayanan informasi publik yang optimal.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Ir. Suharti, MA, Ph.D dalam sambutannya yang dilakukan secara daring mengatakan bahwa seluruh komponen yang terlibat dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Kemendikbudristek dapat mengambil peran lebih aktif dalam melayani masyarakat dalam rangka implementasi Permendikbud Nomor 41 tahun 2020. 

Sesjen Suharti menegaskan, sebagai bagian dari reformasi birokrasi, ia menekankan peran petugas layanan informasi publik untuk selalu mengantisipasi dinamika tuntutan dan tantangan dari kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Oleh karena itu, menurut Sesjen Suharti  praktik layanan informasi publik tidak hanya memerlukan standar pelayanan namun juga perlu etos kerja yang lebih prima. 

“Masyarakat semakin berpendidikan, mereka semakin tahu akan haknya. Termasuk hak untuk mendapatkan informasi,” kata Sesjen Suharti.

Foto: Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Kamis (7/3/2024).

Selain itu, Plt Kepala BKHM Kemendikbudristek Anang Ristanto menyebutkan bahwa, saat ini  ada sekitar 281 layanan PPID yang dimiliki oleh Kemendikdibudristek. Layanan PPID tersebut dikelola oleh masing-masing satuan kerja, mulai dari unit utama hingga unit pelaksana teknis dan perguruan tinggi negeri baik akademik maupun vokasi. Dari jumlah tersebut sebagian layanan PPID sudah berhasil meraih predikat sebagai badan publik informatif. 

“Targetnya adalah 30 persen layanan PPID di Kemendikbudristek bisa meraih sertifikat informatif,” kata Anang .

Selain menjadi bagian dari transformasi birokrasi, menurut Anang, pelayanan informasi publik yang prima akan mampu mampu mendorong partisipasi publik dalam mendukung dan mensukseskan kebijakan Merdeka Belajar. 

“Saya berharap komitmen, partisipasi untuk mendukung implementasi KIP agar mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi publik,” katanya.

Sementara itu, PPID Untan Dr. rer.nat. Ir. R. M. Rustamaji, M.T mengatakan keberhasilan sebuah lembaga pendidikan tinggi tidak hanya tercermin dalam prestasi akademik, tetapi juga dalam keterbukaan dan akuntabilitasnya terhadap masyarakat.

“PPID UNTAN akan terus memperkuat proses pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk mendukung transparansi dan pertanggungjawaban yang lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan adalah kunci untuk membangun hubungan yang kuat antara universitas dan seluruh stakeholder-nya, termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat umum.

“UNTAN akan terus meningkatkan sistem informasi dan pelayanan guna memastikan bahwa informasi yang relevan dan berguna tersedia secara luas dan mudah diakses oleh semua pihak.” pungkasnya.