A. PERSYARATAN PPDB
- Persyaratan Umum PPDB
Calon peserta didik baru Kelas 10 (sepuluh) pada SMA Negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
- memiliki Ijazah atau surat keterangan lulus dari SMP/sederajat.
- dalam rangka memastikan keaslian dokumen persyaratan PPDB, maka orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat pernyataan format sebagai berikut:
2. Persyaratan Khusus PPDB
a. Jalur Zonasi
- Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
- Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
b. Jalur Afirmasi
- Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yaitu berupa kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) / Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) / bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
- Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:
- surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
- surat keterangan dari psikolog; dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Sosial.
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Peserta Didik
- Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil;
- Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; dan
- Untuk anak guru/tenaga kependidikan pada sekolah di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat keputusan/penugasan dari kepala sekolah.
- Jalur Prestasi
- PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
- rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan/sertifikat peringkat kelas nilai rapor peserta didik beserta sertifikat akreditasi SMP/sederajat (sekolah asal); dan/atau
- prestasi di bidang akademik maupun non-
- Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang terdata pada Dapodik.
- Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:
- sains;
- teknologi;
- riset; dan/atau
- Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:
- seni budaya; dan/atau
- olahraga,
- Prestasi akademik dan non akademik yang diperoleh minimal pada tingkat kabupaten/kota
- Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- badan usaha milik negara (BUMN);
- badan usaha milik daerah (BUMD);
- lembaga lainnya (Misalnya KONI, LPTQ).
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) validitas prestasi akademik/non-akademik dari kepala sekolah asal bermaterai.
- Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
B. VERIFIKASI BERKAS
- Calon peserta didik didampingi orangtua/wali wajib melakukan verifikasi berkas ke sekolah tujuan secara tatap muka dan memperlihatkan dokumen asli kepada panitia PPDB, sesuai dengan jalur yang dipilih, yaitu:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
- KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang resmi.
- Bagi calon peserta didik dari MTs/pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Dokumen PKH, PIP, DTKS, atau bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu).
- Bagi calon peserta didik yang memilih jalur zonasi dan afirmasi untuk membawa print berwarna foto tampak depan dan tampak dalam rumah ukuran kertas A4
- Surat keterangan/kartu sebagai Penyandang Disabilitas (bagi calon peserta didik melalui jalur afirmasi).
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran (bagi calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali).
- Calon peserta didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan/surat penugasan dari kepala sekolah yang bersangkutan (bagi calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali).
- KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat sekolah yang dipilih (bagi calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali).
- Surat keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh kepala kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali).
- Buku rapor SMP/sederajat dan surat keterangan/sertifikat peringkat kelas rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) pada SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (bagi calon peserta didik melalui jalur prestasi).
- Sertifikat/piagam penghargaan atas prestasi akademik atau non- akademik (bagi calon peserta didik melalui jalur prestasi).
- Sertifikat akreditasi sekolah asal pada SMP/sederajat (bagi calon peserta didik melalui jalur prestasi berdasarkan nilai rapor/surat keterangan peringkat kelas nilai rapor).
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) validitas prestasi akademik/non-akademik dari kepala sekolah asal bermaterai (bagi calon peserta didik melalui jalur prestasi).
- Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum dan menerima pembatalan atas penetapan sebagai peserta didik baru jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan PPDB.
- Setelah proses verifikasi PPDB daring calon peserta didik akan mendapatkan bukti hasil verifikasi.
- Calon peserta didik didampingi orangtua/wali wajib melakukan verifikasi berkas ke sekolah tujuan secara tatap muka dan memperlihatkan dokumen asli kepada panitia PPDB, sesuai dengan jalur yang dipilih, yaitu: