Kamis, 02 Mei 2024
Sekolah Menengah Atas

PPDB 2024/2025

A. PERSYARATAN PPDB

  1. Persyaratan Umum PPDB

Calon peserta didik baru Kelas 10 (sepuluh) pada SMA Negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
  • memiliki Ijazah atau surat keterangan lulus dari SMP/sederajat.
  • dalam rangka memastikan keaslian dokumen persyaratan PPDB, maka orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat pernyataan format sebagai berikut:

2. Persyaratan Khusus PPDB

a. Jalur Zonasi

      • Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
      • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
      • Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;

b. Jalur Afirmasi

        1. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yaitu berupa kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) / Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) / bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
        2. Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:
        • surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
        • surat keterangan dari psikolog; dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Sosial.

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Peserta Didik

    • Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil;
    • Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; dan
    • Untuk anak guru/tenaga kependidikan pada sekolah di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat keputusan/penugasan dari kepala sekolah.
  1. Jalur Prestasi
    • PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
      1. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan/sertifikat peringkat kelas nilai rapor peserta didik beserta sertifikat akreditasi SMP/sederajat (sekolah asal); dan/atau
      2. prestasi di bidang akademik maupun non-
    • Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang terdata pada Dapodik.
    • Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:
      1. sains;
      2. teknologi;
      3. riset; dan/atau
    • Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:
      1. seni budaya; dan/atau
      2. olahraga,
    • Prestasi akademik dan non akademik yang diperoleh minimal pada tingkat kabupaten/kota
    • Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
      1. Pemerintah Pusat;
      2. Pemerintah Daerah;
      3. badan usaha milik negara (BUMN);
      4. badan usaha milik daerah (BUMD);
      5. lembaga lainnya (Misalnya KONI, LPTQ).
    • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
    • Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.
    • Surat Pertanggungjawaban                   Mutlak                   (SPTJM) validitas prestasi akademik/non-akademik dari kepala sekolah asal bermaterai.
    • Pemalsuan bukti     atas     prestasi                               dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. VERIFIKASI BERKAS

    1. Calon peserta didik didampingi orangtua/wali wajib melakukan verifikasi berkas ke sekolah tujuan secara tatap muka dan memperlihatkan dokumen asli kepada panitia PPDB, sesuai dengan jalur yang dipilih, yaitu:
      1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
      2. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
      3. KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang resmi.
      4. Bagi calon peserta didik dari MTs/pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
      5. Dokumen PKH, PIP, DTKS, atau bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu).
      6. Bagi calon peserta didik yang memilih jalur zonasi dan afirmasi untuk membawa print berwarna foto tampak depan dan tampak dalam rumah ukuran kertas A4
      7. Surat keterangan/kartu sebagai Penyandang Disabilitas (bagi calon peserta didik melalui jalur afirmasi).
      8. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran (bagi calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali).
      9. Calon peserta didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan/surat penugasan dari kepala sekolah yang bersangkutan (bagi calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali).
      10. KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat sekolah yang dipilih (bagi calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali).
      11. Surat keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh kepala kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali).
      12. Buku rapor SMP/sederajat dan surat keterangan/sertifikat peringkat kelas rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) pada SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (bagi calon peserta didik melalui jalur prestasi).
      13. Sertifikat/piagam penghargaan atas prestasi akademik atau non- akademik (bagi calon peserta didik melalui jalur prestasi).
      14. Sertifikat akreditasi sekolah asal pada SMP/sederajat (bagi calon peserta didik melalui jalur prestasi berdasarkan nilai rapor/surat keterangan peringkat kelas nilai rapor).
      15. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) validitas prestasi akademik/non-akademik dari kepala sekolah asal bermaterai (bagi calon peserta didik melalui jalur prestasi).
      16. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum dan menerima pembatalan atas penetapan sebagai peserta didik baru jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan PPDB.
    2. Setelah proses verifikasi PPDB daring calon peserta didik akan mendapatkan bukti hasil verifikasi.