Sabtu, 27 April 2024
Sekolah Menengah Kejuruan

Sekolah Swasta di Medan Tembok Gang ke Permukiman, Warga Minta Robohkan

Sekolah swasta di Medan membangun tembok yang menutup gang akses ke permukiman. Warga pun mengamuk saat proses mediasi.
Dilansir detikSumut, Senin (4/3/2024), tembok setinggi 3 meter itu dibangun di tengah-tengah jalanan Gang Abadi, Lingkungan I, Sei Mati, Medan Maimun. Tembok itu menggunakan batu bata serta menutup jalur masuk dan keluar warga. Gedung sekolah itu sendiri berada di dua sisi Gang Abadi. Pihak sekolah terlihat membuat jembatan penghubung di antara dua gedung.

Lurah Sei Mati Fatimah Gabena Harahap kemudian memanggil pihak sekolah untuk mediasi dengan warga. Mediasi pun digelar hari ini. Dalam mediasi itu, warga sempat mengamuk karena pihak sekolah ngotot membangun tembok.

“Kalau memang nggak mau bongkar, untuk apa mediasi kita, kalau ngotot aja. Itu gang itu sudah ada sejak 39 tahun lalu, sebelum aku lahir,” kata salah satu warga saat mediasi.

Pejabat Humas Global Prima National Plus School, Devi, mengatakan mereka menutup gang tersebut dengan dasar Pasal 49 ayat 1 KUHP. Dia mengklaim tembok dibangun untuk membatasi akses, bukan menguasai gang itu. Dia mengklaim tembok dibuat untuk melindungi siswa.

“Menjaga anak-anak kami, anak-anak itu aset dari kami. Jadi kita itu menjaga anak-anak supaya tidak, kadang-kadang mereka mendapat panggilan dari orang tak dikenal dari belakang, terus kejadian-kejadian misalnya kita kemalingan, kita sering kemalingan, selain itu pernah jenazah anak-anak dibuang ke sekolah kami, jadi kami merasa tidak nyaman, anak-anak juga merasa tidak nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, kepala lingkungan (kepling) setempat, Dedy Ichtihsan Lubis, mengatakan pihaknya akan meminta proses penembokan dihentikan. Dia juga meminta tembok dirobohkan karena menghalangi akses warga.

“Ini keputusannya kan jadi kita dari kelurahan dan pihak kecamatan akan membuat surat, akan menyampaikan ke pihak terkait karena pihak Global juga belum ada jawaban kapan merobohkan tembok itu, jadi akan dirobohkan. Jadi masyarakat juga kan itu harus dirobohkan karena berdirinya juga nggak ada musyawarah, tidak ada kejelasan atau bukti-bukti surat,” kata Dedy.