Sabtu, 27 April 2024
Sekolah Menengah Kejuruan

Puspeka: Sekolah Wajib Pastikan Pencegahan Kekerasan, Didukung Ortu & Masyarakat

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami SE MA mengatakan sekolah wajib memastikan upaya pencegahan kekerasan sesuai Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Sesuai dengan Permendikbudristek 46/2023, dalam mekanisme PPKSP sekolah diwajibkan memastikan adanya upaya pencegahan kekerasan menyeluruh agar warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan,”

Ia menjelaskan, tindakan pencegahan kekerasan oleh sekolah meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana. Dalam konteks tata kelola, sekolah wajib membuat tata tertib dan program pencegahan kekerasan dan menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan.

Rusprita mengatakan sekolah juga wajib membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (TPPK). Penguatan tata kelola ini wajib melibatkan warga sekolah, termasuk orang tua atau wali siswa.

Dalam konteks edukasi, sambungnya sekolah wajib melaksanakan sosialisasi dan kampanye di satuan pendidikan. Sekolah juga wajib melaksanakan pendidikan penguatan karakter. Di samping itu, sekolah wajib menyediakan kanal aduan dan sarana -prasarana ramah disabilitas yang aman.

Ia menambahkan, sekolah juga dapat melaksanakan Roots. Program pencegahan perundungan berbasis satuan pendidikan tersebut diusung Puspeka Kemendikdburistek dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) bersama Direktorat SMP, SMA, SMK, dan Dinas Pendidikan.

Pelibatan Orang Tua dan Masyarakat


Rusprita menegaskan, orang tua juga berperan penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (PPKSP). Sesuai pasal 27 Permendikbudristek No 46 Tahun 2023, orang tua atau wali siswa merupakan salah satu unsur Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.

Masyarakat juga berperan penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Rusprita menjelaskan, berdasarkan pasal 71 Permendikbudristek No 46 Tahun 2023, peran masyarakat dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan antara lain:

Menyebarluaskan materi atau informasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Turut serta dalam program atau kegiatan pencegahan di lingkungan satuan pendidikan.
Melaporkan kekerasan yang diketahui ke satuan pendidikan, TPPK, satgas PPKSP, atau pihak terkait lainnya.
Memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Mendukung pelaksanaan pemenuhan hak dan perlindungan bagi korban, saksi, dan pelapor.
Mendukung pelaksanaan perlindungan bagi terlapor berusia anak.