Rabu, 26 Juni 2024
Perguruan Tinggi

Ikuti Arahan Mendikbudristek, ULM Batal Naikkan UKT

Ikuti Arahan Mendikbudristek, ULM Batal Naikkan UKT

Banjarmasin – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) membatalkan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) baru yang rencananya akan diberlakukan pada semester baru tahun 2024 mendatang. Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 pada Senin (27/5/2024). “UKT dipastikan batal disesuaikan dengan tarif baru,” terang Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Iwan Alfanie, dr. M.Kes., Sp.F., S.H., pada Selasa (28/5/2024).

Beliau juga memastikan akan melakukan pembayaran sisa lebih bagi mahasiswa baru yang sudah membayar UKT dengan tarif baru, yakni calon mahasiswa yang lulus di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang telah diimplementasikan dengan tarif baru. “Yang terlanjur membayar dengan tarif baru, ada kebijakan pengembalian dari kampus” ucap Wakil Rektor.

Selain itu, Dr. Iwan juga menyampaikan bahwa penyesuaian UKT ini sebenarnya harus dilakukan. Terlebih untuk menyesuaikan nilai ekonomi terbaru, mengingat tarif UKT tidak berubah sejak tahun 2013.  “Pada dasarnya tarif UKT ini adalah untuk pengembangan akademik,” tukasnya.

Maka dengan tak adanya kenaikan, Iwan mengatakan, semua perguruan tinggi negeri pun harus bisa menyesuaikan secara rasional dan proporsional dalam menjalankan proses pendidikan. “Ini untuk pengembangan kualitas pendidikan. Kita perlu meningkatkan kualitas pembelajaran dan sumber daya manusia hingga yang lain, yang tentu saja perlu dukungan anggaran,” ucap beliau.

Sebelumnya, ULM sudah berencana menyesuaikan UKT. Ini mengacu pada Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.“Tarif UKT sejak lama sudah digodok. Bukan usulan baru. Tapi setelah adanya keputusan Mendikbudristek, akhirnya UKT diputuskan tak naik,” ujar Dr. Iwan.