Selasa, 25 Juni 2024
Perguruan Tinggi

Deklarasi dan Seminar Nasional di UNTAN: Upaya Bersama Melawan Penyalahgunaan Narkoba

Deklarasi dan Seminar Nasional di UNTAN: Upaya Bersama Melawan Penyalahgunaan Narkoba

Pontianak, 6 Juni 2024 – Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak menjadi saksi penting dari deklarasi dan seminar nasional yang mengusung tema “Strategi Pertahanan Wilayah Perbatasan melalui Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba” (P4GN). Acara ini dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai universitas serta siswa-siswi SMA di Kota Pontianak, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI).

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik UNTAN, Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya tema besar “Kampus Merdeka: Bersih Narkoba dan Hidup Sehat”. Beliau menyatakan bahwa tema ini sangat relevan dalam konteks perjuangan melawan penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan, terutama di lingkungan akademis.

“Topik seminar ini sangat sesuai dengan kondisi Kalimantan Barat. Kita menyadari bahwa Kalbar sebagai wilayah perbatasan memiliki tantangan tersendiri dalam hal keamanan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Letak geografis yang strategis menjadikan wilayah ini rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas batas, termasuk perdagangan dan penyalahgunaan narkotika serta aktifitas P4GN,” ujar Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman.

Beliau menambahkan bahwa seminar ini sangat penting untuk membahas dan merumuskan strategi pertahanan yang efektif, melibatkan berbagai pihak baik dari pemerintah, akademisi, maupun masyarakat.

Deputi Pencegahan BNN RI, Irjenpol Richard M. Nainggolan, dalam paparannya menjelaskan strategi penguatan daya tangkal masyarakat dari ancaman bahaya narkoba di perbatasan negara. “Narkotika saat ini telah menjadi ancaman nyata negara dan masuk dalam kategori Transnasional Crime sekaligus Extraordinary Crime dengan jaringan internasional,” ujar Irjenpol Richard Nainggolan.

Ia mengungkapkan, dari 270 juta warga Indonesia, terdapat 3,3 juta pengguna narkotika berdasarkan hasil survei BNN bersama stakeholder terkait. Dengan penambahan narkotika jenis baru yang mencapai 94 jenis dan terus bertambah, tantangan dalam pencegahan semakin kompleks.

“Pengguna narkotika saat ini tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa, namun sudah menyasar berbagai kalangan, pelajar, mahasiswa, dosen, artis, bahkan aparat penegak hukum,” tambahnya. “Bahaya narkotika ini tidak hanya merusak tubuh, tapi juga dapat mengganggu kesehatan jiwa, dan pengguna narkotika sejatinya akan mengalami gangguan kejiwaan,” ungkap Irjenpol Richard Nainggolan.

Deklarasi dan seminar ini menjadi langkah penting dalam upaya bersama melawan penyalahgunaan narkoba, memperkuat ketahanan masyarakat di wilayah perbatasan, dan memastikan lingkungan akademis yang bersih dari pengaruh narkoba.