Jumat, 26 April 2024
Sekolah Menengah Atas

SMAN 1 NARMADA YANG RELIGIUS, BERPRESTASI, BERDAYA SAING, BERMARTABAT DAN BERBUDAYA

SMAN 1 NARMADA YANG RELIGIUS, BERPRESTASI, BERDAYA SAING, BERMARTABAT DAN BERBUDAYA

SMAN 1 NARMADA LAYAK DINOBATKAN SEBAGAI SEKOLAH BERBUDAYA

Editor : Abi.

(SMANAR_NEWS). Sebuah lembaga akan layak disebut sebagai bagian dari ciri khas dan gelar yang akan diembannya, maka lembaga tersebut setidaknya memilki beberapa dasar justifikasi dalam memberikan pandangan yang logis sesuai dengan konteks dan strategi kelayakan yang akan disandangnya.

Terdapat Dua Hal yang melatarbelakangi SMAN 1 Narmada yang pada akhirnya layak disebut sebagai Sekolah Pusat Budaya (Sekolah Berbudaya) antara lain :

Alasan Pertama ; Narmada adalah Pusat dan lokus (Tempat) kekayaan budaya yang direpresentasikan oleh Situs Cagar Budaya Taman Narmada.

Nama Narmada diambil dari Narmadanadi, anak Sungai Gangga yang sangat suci di India. Karkter air merupakan suatu unsur kehidupan yang diberikan kepada semua makhluk. Air yang memancar dari dalam tanah (mata air) diasosiasikan dengan tirta amerta (air keabadian) yang memancar dari Kensi Sweta Kamandalu.

Dalam struktur budaya lokal narmada, identifikasi sebagai pusat dan Lokus (Lokasi) kekayaannya terletak pada Tamannya yang terletak di Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Taman yang luasnya sekitar 2 ha (hektar are) ini dibangun pada tahun 1727 oleh Raja Mataram Lombok. Selain itu, taman Narmada juga digunakan sebagai tempat peristirahatan keluarga raja pada saat musim kemarau. Taman ini kemudian menjadi Situs Cagar Budaya Taman Narmada yang menggunakan konsep sanga mandala, yaitu penataan ruang menjadi sembilan area sesuai dengan pembagian tri angga (pembagian tiga ruang dalam nista, madya, dan utama). Selain itu SMAN 1 Narmada terletak di pusat atau wilayah yang dimana desa-desa di sekitarnya masih memegang teguh tradisi-tradisi kebudayaan. Seperti Rantok, Begibung, rudat, zikir zaman, tarian aik meneng, tawaq-tawaq, kamput dan lain sebagainya.

Alasan Kedua ; Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan yang berdasar pada asas Kelokalan,Keberagaman, Lintas Wilayah, Keberlanjutan dan manfaat yang terdapat dalam Pasal 2 Perda NTB. Selanjutnya, Pasal 3 memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah yang bertujuan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, mempererat keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa hingga melestarikan warisan budaya dan arah perkembangan peradaban yang terdapat dalam pasal 4 peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2021 tersebut.

SMAN 1 Narmada kemudian menjadi layak disebut sebagai pusat dan mercusuar sekolah budaya di Lombok Nusa Tenggara Barat. Hal ini selaras dengan Pasal 6 perda NTB tentang Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah  yang terdiri atas: tradisi lisan; cagar budaya; manuskrip; adat istiadat; ritus; pengetahuan tradisional hingga kepada indikasi geografis. Oleh karena itu, Pasal 9 tentang Pengarusutamaan Kebudayaan dalam rangka menginternalisasi kebudayaan serta pemberdayaan ekosistem Kebudayaan yang dimaksud akhirnya hadir dalam ruang pendidikan dan dimandatkan serta dilaksanakan oleh SMAN 1 Narmada hari ini.

Internalisasi Kebudayaan Daerah pada program Pendidikan yang dilaksanakan oleh SMAN 1 Narmada dapat dilaksanakn melalui beberapa kegiatan antara lain :

  1. Intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakulikuler ke dalam struktur kurikulum SMAN 1 Narmada;
  2. Apresiasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah pada lembaga pendidikan SMAN 1 Narmada;
  3. Penyiapan, peningkatan, dan pengembangan SDM Kebudayaan pada Satuan Pendidikan SMAN 1 Narmada; dan
  4. Pengembangan pendidikan formal di SMAN 1 Narmada dan nonformal bidang Kebudayaan.

Oleh karena itu, Sarana dan prasarana Kebudayaan harus disiapkan oleh SMAN 1 Narmada dalam rangka digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sebagai fasilitas penunjang dalam penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Maka, Sesuai Pasal 25 Perda 16/2021, memberikan Apresiasi budaya sebagai wahana/kegiatan/aktivitas untuk menumbuhkan kesadaran terhadap nilai budaya, penghargaan, dan memberi nilai tambah terhadap objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. Sehingga SMAN 1 Narmada layak untuk dinobatkan menjadi Sekolah dengan gelar “Sekolah Berbudaya”. (Abi).