Senin, 20 Mei 2024
Sekolah Menengah Pertama

PPDB TAHUN AJARAN 2021- 2022 KABUPATEN SLEMAN

PPDB TAHUN AJARAN 2021- 2022 KABUPATEN SLEMAN

SISTEM PPDB

  1. Sistem PPDB pada SMP Negeri menggunakan sistem PPDB Online.
  2. Sistem PPDB pada SMP Swasta dapat menggunakan sistem PPDB online atau sistem yang ditetapkan oleh masing- masing sekolah.

KUOTA JALUR PPDB

  1. Jalur zonasi paling sedikit 50% meliputi : a. Jalur zonasi radius, b. Jalur zonasi wilayah
  2. Jalur afirmasi dilaksanakan dengan kuota 15% dari daya tampung sekolah dengan rincian : a. 12% diperuntukkan bagi penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan b. 3% bagi penyandang disabilitas.
  3. Jalur perpindahan tugas orang ua/ wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
  4. Jalur prestasi dilaksanakan dengan kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah, dengan proporsi paling sedikit 25% bagi penduduk Sleman dan paling banyak 5% bagi penduduk luar Sleman.

DAYA TAMPUNG

  1. Daya tampung sekolah ditentukan berdasarkan rombongan belajar.
  2. Setiap rombongan belajar paling banyak 32 peserta didik termasuk jika ada peserta didik kelas VII (tujuh) tang tidak naik kelas.

Jalur Zonasi Radius

  1. Jalur zonasi radius diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu dari sekolah tujuan.
  2. Radius ditentukan berdasarkan pengukuran jarak udara antara titik koordinat tepat tinggal sesuai domisili yang sah dan titik koordinat sekolah melalui aplikasi PPDB online.
  3. Kartu keluarga, berdomisili sesuai KK minimal 1 tahun.

Jalur Zonasi Wilayah

  1. Jalur zonasi wilayah diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah administrasi Desa tertentu dari sekolah tujuan.
  2. Calon peserta didik dari luar zona Kabupaten Sleman atau di wilayah perbatasan, dapat mendaftar melalui Jalur Zonasi Wilayah dan dapat diperhitungkan dalam proses seleksi PPDB SMP Negeri apabila daya tampung sekolah belum terpenuhi.
  3. Calon peserta didik yang bertempat tinggal di Panti Asuhan dalam wilayah Kabupaten Sleman, dapat mendaftar Jalur Zonasi Wilayah menggunakan alamat Panti Asuhan berdasarkan Surat Keterangan dari Pengurus Panti Asuhan minimal berdomisili selama setahun.
  4. Kartu Keluarga, berdomisili sesuai KK minimal 1 tahun.

Jalur Afirmasi

  1. Penduduk Sleman dikategorikan sebagai keluarga ekonomi tidak mampu apabila terdaftar sebagai warga miskin dalam database penanggulangan kemiskinan atau memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM) yang dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten Sleman berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Tahun 2021.
  2. Pemegang Kartu Keluarga Rentan Miskin tidak termasuk dalam kuota jalur afirmasi.
  3. Penyandang disabilitas yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Sleman dan memiliki hasil asesmen memenuhi syarat untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah formal.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali

  1. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti kepindahtugasan orang tua/ wali serta dibuktikan sengan surat keputusan/ penugasan mutasi dari instansi pemerintah, BUMN/ BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum.
  2. Perpindahan tugas orang tua/ wali merupakan perpindahan tugas dari luar Kabupaten Sleman ke Kabupaten Sleman.
  3. Apabila terdapat sisa kuota dapat digunakan untuk calon peserta didik baru yang merupakan anak guru yang bertugas secara definitif di sekolah tujuan.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245 berdasarkan :

  1. Nilai Gabungan

(nilai ASPD x 60%) (jumlah rata- rata nilai pengetahuan 3 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam berdasarkan nilai rapor 5 semester dari kelas IV, V, dan kelas VI semester gasal x 40%).

2. Penjumlahan nilai gabungan dan nilai prestasi akademik/ non akademik.

ASPD Untuk Siswa Lulusan Luar DIY dan Siswa Lulusan DIY Tahun 2020

  1. Pendaftaran tanggal 10- 14 Juni 2021

https://bit.ly/pendaftaran-aspd-sleman

2. Pelaksanaan tes tanggal 16 Juni 2021 di SMP Negeri 1 Sleman.

3. Jadwal tes : Bahasa Indonesia pukul 07.30- 09.00 WIB

Matematika pukul 09.10- 10.40 WIB

Ilmu Pengetahuan Alam pukul 10.50- 12.20 WIB

4. Persyaratan mengikuti tes :

a. Membawa pensil 2B dan penghapus.

b. Membawa fotocopy KIA/ Lembar Identitas Rapor/ Surat Keterangan Lulus yang ada fotonya.

c. Mengenakan seragam sekolah SD.

d. Dalam kondisi sehat.

Persyaratan Jenjang SMP

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
  2. Dokumen- dokumen utama : a. Bukti pengajuan akun. b. Fotocopy Kartu Keluarga. c. Fotocopy Akta kelahiran. d. Surat keterangan lulus/ ijazah (asli). e. Surat keterangan hasil belajar (asli). f. Sertifikat hasil ASPD (asli).
  3. Dokumen- dokumen tambahan : a. Surat keterangan psikolog asli (bagi penyandang disabilitas). b. Fotocopy Kartu Keluarga Miskin (KKM) bagi keluarga miskin. c. Surat keputusan/ penugasan mutasi (bagi perpindahan tugas orang tua/ wali). d. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Guru (bagi anak guru). e. Sertifikat kejuaraan (bagi yang memiliki).

WAKTU PENDAFTARAN

Jalur Zonasi Radius, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi

  1. Pengajuan akun : 17 Juni 2021 s.d 23 Juni 2021 pukul 10.00 WIB
  2. Verifikasi berkas : 19-22 Juni 2021 pukul 08.00-13.00 WIB 23 Juni 2021 pukul 13.00 WIB
  3. Pendaftaran 22-23 Juni 2021 pukul 13.00 WIB
  4. Pengumuman 23 Juni 2021 pukul 13.00 WIB
  5. Daftar ulang 23 Juni 2021 pukul 13.30 s.d 14.30 WIB 24 Juni 2021 pukul 08.00 s.d 10.00 WIB

   Jalur Zonasi Wilayah

  1. Pengajuan akun : 17 Juni 2021 s.d 24 Juni 2021 pukul 10.00 WIB
  2. Verifikasi berkas : 19-23 Juni 2021 pukul 08.00-13.00 WIB 24 Juni 2021 pukul 08.00-10.00 WIB
  3. Pendaftaran : 22-24 Juni 2021 pukul 13.00 WIB
  4. Pengumuman : 25 Juni 2021 pukul 08.00 WIB
  5. Daftar ulang 25 Juni 2021 pukul 08.30 s.d 11.30 WIB 26 Juni 2021 pukul 08.00 s.d 13.00 WIB

https://siap-ppdb.com/