Rabu, 08 Mei 2024
Sekolah Menengah Kejuruan

SISWA PKL SMKS PERINDUSTRIAN YOGYAKARTA DILINDUNGI BPJS KETENAGAKERJAAN

SISWA PKL SMKS PERINDUSTRIAN YOGYAKARTA DILINDUNGI BPJS KETENAGAKERJAAN

Penyerahan Kartu Anggota BPJS Oleh Pak Bangkit Selaku Pendamping BPJS SMK, Kepada Kepala Sekolah SMKS Perindustrian Yogyakarta Dede Zakiyuddin, S. Ag.

Yogyakarta, Siswa SMKS Perindustrian Yogyakarta yang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) mendapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Para siswa tercover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama mengikuti program PKL di sejumlah industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA). Realisasi perlindungan sosial itu ditandai dengan penyerahan kartu peserta 1 hari menjelang penerjunan ke IDUKA secara simbolis oleh fasilitator BPJS Wilayah Kerja Kemantren Gondokusuman, Mas Bangkit, langsung kepada calon peserta PKL disaksikan oleh Kepala Sekolah, pada Kamis 31 januari 2022.

Kepersertaan siswa PKL dalam BPJS Ketengakerjaan ini sejalan dengan Edaran Kepala Dinas Dikpora DI Yogyakarta no 421/07916 tanggal 10 Agustus 2022 yang mendasarkan pada Permenaker RI No 5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Sosisal Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

“PKL merupakan syarat wajib bagi siswa sebelum benar-benar terjun ke dunia kerja sesungguhnya. Namun sebenanya saat di lapangan, mereka benar-benar menjadi pekerja yang memilki resiko yang sama dengan pegawai professional di IDUKA.” Demiki Kepala Sekolah Dede Zakiyuddin, S.Ag. memberikan pernyataan. “untuk itu perlu adanya perlindungan jaminan social guna memitigasi resiko atau meringankan beban dalam hal biaya pengobatan apabila terjadi resiko kecelakaan kerja pada saat melaksanakan PKL.”

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pihak sekolah, orang tua murid dan para siswa itu sendiri tidak perlu khawatir jika terjadi risiko saat pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL).