Minggu, 28 April 2024
Sekolah Menengah Kejuruan

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 2 PalembangTahun Akademik 2023-2024

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 2 PalembangTahun Akademik 2023-2024

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.

Tanggal 19 Februari s/d 7 Maret 2024 SMK Negeri 2 Palembang  Melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi peserta didik SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.