Rabu, 01 Mei 2024
Perguruan Tinggi

Wakil Jaksa Agung RI Apresiasi Unpad atas Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Wakil Jaksa Agung RI Apresiasi Unpad atas Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

[Kanal Media Unpad] Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, S.H., M.H., mengapresiasi upaya Universitas Padjadjaran yang telah memanifestasikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Upaya tersebut diharapkan memperkuat kampus sebagai ruang aman untuk menimba ilmu pengetahuan.

Demikian disampaikan Sunarta saat menyampaikan kuliah umum “Pencegahan Tindak Pidana Kesusilaan di Dunia Pendidikan pada Era Digital” yang digelar sebagai kuliah pembuka Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 di Fakultas Hukum Unpad secara virtual, Senin (29/8/2022) lalu.

Dikutip dari laman FH Unpad, Sunarta yang juga alumnus FH Unpad mengatakan, manifestasi Permendikbud tersebut tertuang melalui Peraturan Rektor Unpad Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Padjadjaran.

Selain itu, Unpad juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 3881/UN6.RKT/Kep/HK/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.

Lebih lanjut Sunarta mengungkapkan, upaya memerangi kejahatan seksual, terutama di lingkungan pendidikan, adalah hal wajib dan menjadi tanggung jawab bersama. Untuk itu, ia mengimbau seluruh sivitas akademika FH Unpad untuk bersama melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Pencegahan merupakan tindakan yang lebih baik dibandingkan penghukuman,” terangnya.

Agar upaya pencegahan dan penanganan ini berlangsung efektif, Sunarta mendorong untuk segera menyusun standar operasional prosedur sebagai pedoman yang mampu menjamin pencegahan dapat berjalan tepat, cepat, efektif, dan efisien, serta mampu dipahami oleh seluruh warga kampus.

Selain itu, sivitas akademika juga diimbau untuk bijak dan cerdas dalam menggunakan media digital. Hal ini menjadi satu upaya untuk mencegah kekerasan seksual pada era digital.

“Kejaksaan juga siap mendukung melalui penerangan atau penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum terkait tindak pidana kesusialaan,” tutup Sunarta. (rilis)*