Rabu, 08 Mei 2024
Sekolah Menengah Atas

Prosedur Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Narmada 2021/2022

Prosedur Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Narmada 2021/2022

A. Syarat Pendaftaran

1. Syarat Umum

a. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.

 b. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs. sederajat.

c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

d. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e. Memiliki Kartu Keluarga

f. Membuat Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” bermaterai Rp. 10.000,- yang ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa.

 2. Syarat Khusus

a. Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.

b. Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi

(1) Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

(2) Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau

(3) Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari kepala sekolah tempat terdaftar.

c. Calon Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali

(1) Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI

a) Memiliki copy SK mutasi orang tua/wali yang dilegalisir

b) Memiliki Kartu Keluarga asli.

c) Memiliki akte kelahiran asli.

d) Memiliki keterangan domisili.

(2) Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN/Perusahan.

a) Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan BUMN/ Perusahaan yang dilegalisir.

b) Memiliki Kartu Keluarga asli.

c) Memiliki akte kelahiran asli.

d) Memiliki keterangan domisili.

(3) Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN/Perusahan swasta.

a. Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan BUMN / Perusahaan swasta yang dilegalisir.

b. Memiliki Kartu Keluarga asli.

c. Memiliki akte kelahiran asli.

d. Memiliki keterangan domisili.

(4) Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir

d. Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi

(1) Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Memperoleh jumlah nilai minimal 1.700 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 tiap mata pelajaran.

(2) Prestasi Piagam/Sertifikat Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi minimal tingkat kabupaten/kota. Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negaranegara. Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud terhadap :

– prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi yang diselenggarakan secara berjenjang. – prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian / Badan / Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.

– Fotocopy sertifikat/piagam prestasi dilegalisir oleh Lembaga yang berwenang seperti KONI, Kemenag, Dinas Kabupaten Kota atau instansi pemerintah yang membidangi urusan terkait atau Minimal oleh Kepala Sekolah Asal Calon Peserta Didik.

(3) Prestasi Keagamaan

 – Agama Islam : Menghafal Al-Qur’an minimal 3 (tiga) juz.

– Agama Kristen : Menulis dan Menghafalkan 10 Hukum Taurat (10 Hukum Tuhan) berdasarkan Kitab Keluaran Pasal 20:1-17; Menulis dan Menghafalkan Doa Bapa Kami berdasarkan Matius Pasal 6.

 – Agama Katolik : bertutur kitab suci.

– Agama Hindu : Menghafal Sloka Bhagawad Gita minimal 10 sloka.

– Agama Budha : Menghafal 9 Parita Suci.

B. Jalur Pendaftaran PPDB SMA Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

a. Jalur Zonasi

(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs. dan NIK.

(2) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran.

(3) Calon Peserta Didik memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasinya sebagaimana zona PPDB terlampir.

(4) Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online

b. Jalur Afirmasi / Kategori Prasejahtera

(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs. dan NIK

(2) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran

(3) Calon peserta didik baru memilih1 (satu) sekolah dalam zona.

(4) Calon peserta didik baru penyandang disabilitas di SMA memilih1 (satu) sekolah penyelenggara program inklusi, dalam zona.

(5) Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online

c. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali

(1) Calon peserta didik baru melapor ke Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota pada jadwal pra pendaftaran

(2) Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi berkas calon peserta didik baru

(3) Panitia PPDB pada Cabang Dinas memberikan alternatif pilihan sekolah sesuai zona tempat tinggal calon peserta didik baru

(4) Panitia PPDB pada Cabang Dinas mengeluarkan rekomendasi kelayakan untuk dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orang tua/wali

(5) Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas menyerahkan rekomendasi kelayakan ke Panitia PPDB Provinsi (secara langsung/melalui email/ melalui whatsapp panitia)

(6) Panitia PPDB Provinsi menginput data calon peserta didik baru

d. Jalur Prestasi

(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs. dan NIK (2) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran

(3) Calon peserta didik baru SMA wajib memilih 1 (satu) sekolah

(4) Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik menginput nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.

(5) Calon peserta didik baru jalur prestasi piagam/sertifikat menginput satu piagam/sertifikat prestasi yang tertinggi yang diperolehnya

(6) Calon peserta didik baru jalur keagamaan menginput jumlah hafalan yang dihafal sesuai dengan ketentuan masing-masing agama.

 (7) Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online

Penetapan kelulusan jalur prestasi akademik dan prestasi non akademik melalui aplikasi PPDB.

Lebih Lengkapnya dapat diunduh di Link di bawah ini

http://bit.ly/JUKNIS_PPDB_NTB_2021