Jumat, 26 April 2024
Sekolah Menengah Kejuruan

Informasi Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2023/2024

Informasi Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2023/2024

Dasar Hukum Kebijakan :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
    Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
    Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas
    Dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia
    Tahun 2021 Nomor 6)
  2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman
    Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas
    Dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2021
    Nomor 17)
  3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidkan, Kebudayaan,
    Riset Dan Teknologi Nomor 7978/A5/Hk.04.01/2023 Tanggal 7 Maret 2023 Hal
    Pelaksanaan Ppdb Tahun Ajaran 2023/2024.
  4. Keputusan Gubernur Bali Nomor 316/03-A/Hk/2023 Tanggal 8 Maret 2023 Tentang
    Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan
    Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2023/2024.

Persyaratan PPDB :

Umum :

  • Ijazah / Surat Keterangan Lulus
  • Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir
  • Surat Pernyataan Orang Tua/Wali
  • Berusia Paling Tinggi 21 Tahun pada Tanggal 1 Juli Tahun 2023

Khusus :

Jalur Zonasi :

  • Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 21 Juni 2022

Jalur Inklusi :

  • Surat Keterangan / Rekomendasi Ahli

Jalur Afirmasi :

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
  • Kartu Perlindungan Sosial (KPS),
  • Kartu Keluarga Harapan (KKH),
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
  • Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) PBI Pemerintah Pusat

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua :

  • Surat Penugasan dan
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal,
  • Kartu Keluarga

Jalur Sertifikat Prestasi :

  • Sertifikat Juara Hasil Perlombaan (akademik dan non akademik)

Jalur Rangking Nilai Rapor :

  • Surat Keterangan Nilai Rapor

 

Jalur PPDB :

  • Zonasi (10%) : Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua
  • Afirmasi (30%) : Jalur Afirmasi dan Inklusi
  • Prestasi (60%) : Jalur Sertifikat Prestasi (15%) dan Jalur Rangking Nilai Rapor (45%)

Ketentuan PPDB :

Jalur Zonasi :

  • Zonasi SMK adalah berdasarkan kabupaten (beberapa wilayah bisa lintas kabupaten)
  • Alamat terdekat sesuai zona yang telah ditetapkan berdasarkan jarak titik koordinat udara
  • Memprioritaskan peserta didik baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai alamat pada Kartu Keluarga
  • Maksimal 2 SMK dengan Maksimal 4 Kompetensi., dimana 2 kompetensi di SMK dalam zonasi

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua :

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal
  • Maksimal 2 Kompetensi di SMK dalam wilayah penugasan

Jalur Afirmasi :

Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat langsung diterima sesuai dengan zonasi, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
  • Kartu Perlindungan Sosial (KPS),
  • Kartu Keluarga Harapan (KKH),
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
  • Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.
  • Maksimal 1 Kompetensi di SMK dalam zonasi

Jalur Inklusi (Disabilitas) :

  • Syarat ketentuan terpenuhi, dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari Ahli dan atau hasil asesment
    pihak sekolah
  • Maksimal 1 Kompetensi di SMK dalam zonasi/luar zonasi

Jalur Sertifikat Prestasi :

  • Berdasarkan sertifikat juara atau penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik (5%) maupun non-akademik (5%) dan seni budaya Bali (5%) yang diperoleh saat calon peserta didik berstatus sebagai pelajar SMP/sederajat
  • Maksimal 2 Kompetensi di SMK dalam zonasi/luar zonasi

Jalur Rangking Nilai Rapor :

  • Berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir (mata pelajaran Matematika, Bahasa
    Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA)
  • Maksimal 2 SMK dengan Maksimal 4 Kompetensi., dimana 2 kompetensi di SMK dalam zonasi/luar zonasi

 

Ketentuan Sertifikat Prestasi :

Sertifikat juara atau penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik yang diperoleh saat calon peserta didik berstatus sebagai pelajar SMP/ sederajat, dengan ketentuan :

  • sertifikat Internasional, minimal diikuti peserta asal 3 (tiga) Negara dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;
  • sertifikat Nasional, minimal diikuti peserta asal 5 (lima) Provinsi dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;
  • sertifikat Provinsi minimal diikuti peserta asal 5 (lima) kabupaten/kota dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;
  • apabila jumlah asal peserta tidak memenuhi syarat prestasi tingkat yang ditetapkan maka diturunkan menjadi satu level dibawahnya.
  • Sertifikat prestasi yang dilampirkan harus mendapat pengesahan dari Dinas terkait Provinsi /Kab/Kota sesuai kewenangannya/ pihak penyelenggara/ pihak yang berwenang.

Jadwal Pendaftaran :

  • Pengajuan Pendaftaran : 21 s/d 24 Juni 2023 (24 Jam online), Dibuka pukul 08.00 Wita pada tanggal 21 Juni dan ditutup pukul 18.00 Wita pada tanggal 24 Juni 2023.
  • Pengumuman : 01 Juli 2023 (online)
  • Daftar Ulang : 03 s/d 05 Juli 2023 di SMK Negeri 3 Denpasar, Mulai Pukul 08.00 Wita s/d 14.00 Wita

Form surat pernyataan orang tua dapat di download di : Klik Disini