Minggu, 05 Mei 2024
Perguruan Tinggi

Penandatanganan PKS antara FIP UNJ dengan Kemenag Kabupaten Karawang dalam Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan

Penandatanganan PKS antara FIP UNJ dengan Kemenag Kabupaten Karawang dalam Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan

Humas UNJ, Karawang-Selasa, 23 April 2024 bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (FIP UNJ), Dr. Murni Winarsih, M.Pd. melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama mengenai Peningkatan Mutu Pendidikan dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karawang, H. Sopian, S.Pd., M.Si. Dekan didampingi para wakil dekan serta tim kerja sama di lingkungan FIP UNJ. Kegiatan juga dihadiri oleh Subag Tata Usaha, dan seluruh kepala satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, yaitu Kepala Seksi Madrasah; Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren; Pendidikan Agama Islam; Penyelenggara Haji dan Umrah; Bimas Islam; Penyelenggara Zakat dan Wakaf  dan seluruh jajarannya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rintisan kerja sama yang telah dirintis sejak Bulan Februari 2024 lalu, saat audiensi FIP UNJ ke Kantor Kemenag Kabupaten Karawang. Kegiatan diawali dengan penandatanganan dokumen Perjanjian kerja sama oleh kedua belah pihak. Pada sambutan setelah penandatanganan dokumen kerja sama, Dr. Murni Winarsih, M.Pd. menyampaikan bahwa implementasi kerja sama dapat diawali dengan menginformasikan dan mengajak kepada guru dan kepala sekolah di lingkungan Kementerian Agama untuk melanjutkan studi di tingkat S1 dan S2 melalui kelas kerja sama. kelas Kerja sama memiliki keutamaan dalam fleksibilitas waktu. Selain itu, tersedia kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yaitu pengakuan Capaian Pembelajaran untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Pada dokumen kerja sama yang telah disepakati, ada 7 kegiatan utama, yaitu penyelenggaraan 1) program pendidikan Sarjana dan Magister (S1dan S2), baik secara reguler, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), maupun kelas kerjas ama; 2) Peningkatan kualitas pembelajaran mulai jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan tinggi, baik pada pendidikan formal maupun non formal termasuk pendidikan anak berkebutuhan khusus; 3) Peningkatan mutu tenaga pendidik dan kependidikan baik formal maupun non formal termasuk penyuluh; 4) Program Magang/Praktik Kerja Lapangan/Praktik Keterampilan Mengajar bagi Mahasiswa; 5) Program pendidikan kesetaraan di lingkungan Pondok Pesantren; 6) Penyelenggaraan program penelitian bersama; 7) Penyelenggaraan program pengabdian kepada masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, H. Sopian, S.Pd., M.Si. menyambut baik paparan Dekan FIP dengan telah melaksanakan sosialisasi kepada guru dan kepala sekolah agar dapat melanjutkan studi salah satunya ke UNJ. Beliau juga telah menyampaikan bahwa seluruh jajaran Kemenag telah diminta untuk mendata guru dan kepala sekolah yang belum menyelesaikan S1 atau S2, dan menyediakan dana beasiswa bagi para guru tersebut. Pelaksanaan kelas kerja sama nantinya dapat dilaksanakan di Kabupaten Karawang, untuk mendukung efisiensi bagi para tenaga pendidiknya dapat menyelesaikan studi tanpa meninggalkan tugas sebagai guru atau staf di Kemenag Kabupaten Karawang, selain di tetap melaksanakan perkuliahan di Kampus UNJ.

Implementasi kerja sama yang pertama akan dilaksanakan pada tahun 2024 ini adalah pengabdian masyarakat dosen di Yayasan Al Istiqlal dan pengabdian masyarakat mahasiswa di lingkungan Yayasan Al Istiqlal. Acara ini diakhiri dengan doa dan foto bersama. Harapan kerja sama yang dilakukan dapat mampu meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kompetensi bagi seluruh Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Karawang, serta dapat dilaksanakan dengan optimal dan berkelanjutan.

Kontributor: TIM FIP UNJ