Sabtu, 18 Mei 2024
Perguruan Tinggi

BIRO HUKUM DAN KERJASAMA LUAR NEGERI KEMENAG RI MENGADAKAN BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN REGULASI PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

BIRO HUKUM DAN KERJASAMA LUAR NEGERI KEMENAG RI MENGADAKAN BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN REGULASI PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

uin-suska.ac.id Bertempat di Ruangan  Senat Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada hari Senin, 14 Agustus 2023 Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Regulasi kepada pimpinan Universitas dan pemangku kepentingan yang ada di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Rombongan Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri ini di pimpin oleh Imam Syaukani Perancang Peraturan Perundang undangan Ahli Madya pada Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI.

Dalam sambutannya Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Prof. H.Khairunnas Rajab memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kedatangan Tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri ke Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau “terima kasih kepada tim rombongan Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri yang sudah menyempatkan waktunya untuk berbagi ilmu dalam bidang penyusunan regulasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan “ungkapnya.

Lebih lanjut rektor menyampaikan “bahwa penerbitan suatu Keputusan Rektor tentu harus sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada dan tidak berlawanan dengan Statuta Universitas maupun peraturan yang ada diatasnya. Sehingga nantinya dengan adanya bimbingan teknis penyususunan regulasi ini dapat bermanfaat dan mempermudah dalam menerbitkan suatu keputusan Rektor”.Lanjutnya

Sedangkan Imam Syaukani dalam sambutannya berterimakasih kepada Rektor dan pihak Universitas yang sudah menyambut mereka dengan antusias dan berharap mempererat silaturrahmi dan kerjasama antara Biro Hukum dan UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

Selanjutnya Imam Syaukani memaparkan tujuan mereka berkunjung adalah untuk melakukan pembinaan dan bimbingan penyusunan perundang-undangan dan regulasi mulai perencanaan penerbitan suatu keputusan sampai kepada penandatanganan oleh Rektor. “Biro Hukum  dan KLN mempunyai program untuk mendatangi Kanwil dan PTKI seluruh Indonesia untuk melakukan pembinaan dan bimbingan teknis terkait penerbitan suatu keputusan agar tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya” Paparnya

Dalam kesempatan itu juga Imam Syaukani mengingatkan agar pungsi Rektor sebagai pembuat keputusan, sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Yaitu pada KMA Nomor 77 2016.

Bimbingan Teknis ini dihadiri para pimpinan mulai dari para wakil rektor I, II dan III, Plt  kepala Biro AUPK  para dekan, para ketua/kepala Lembaga dilingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Para pimpinan UIN ini sangat antusias dan bersemangat menyimak dan mendengarkan yang di paparkan oleh narasumber hingga akhir acara.

Reporter : Humas

Editor       : Amiruddin.