Kamis, 02 Mei 2024
Sekolah Menengah Pertama

Assesment Kompetensi Minimum (akm) Tahun 2021

Assesment Kompetensi Minimum (akm)  Tahun 2021

AKM merupakan kebijakan menggantikan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyeberan corona virus disease (Covid-19). Assessment Kompetensi Minimum (AKM) adalah  penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi. 

AKM ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan untuk siswa pada jenjang SD, SMP, SMA, Paket A dan Paket B namun dengan jenjang berbeda kelas. Untuk siswa SD, AKM diikuti oleh siswa kelas 5 sedangkan SMP dan SMA diikuti jenjang kelas 8 dan 11. Pelaksanaan AKM di SMP N 1 Purworejo dilaksanakan dengan cara bergiliran dikarenakan kapasitas ruangan dan juga aturan protokol kesehatan. Pelaksanaan AKM dilaksanakan dengan sangat baik dan lancar. Pelaksanaan AKM dilakukan menggunakan proses daring.

Penyelenggaraan AKM bukan menjadi sebuah standar penilaian dan menentukkan kelulusan dikarenakan hasil dari AKM memiliki tujuan untuk mengukut kemampuan siswa dan dapat menjadi dasar perbaikan dan pengambangan kegiatan pembelajaran kedepannya. Pada hasil AKM nanti guru dapat menggunakannya untuk melihat kemampuan individual peserta didiknya sehingga kedepannya guru dapat menyusun strategi pembelajaran dan juga metode pembelajaran agar kegiatan belajar mengajar dapat menjadi lebih baik.