Selasa, 14 Mei 2024
Perguruan Tinggi

Perdana di Indonesia, Komite Etik Penelitian Unpad Berhasil Terakreditasi Nasional

Perdana di Indonesia, Komite Etik Penelitian Unpad Berhasil Terakreditasi Nasional

[Kanal Media Unpad] Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) Kementerian Kesehatan RI telah mengumumkan capaian kinerja Komite Etik Penelitian Universitas Padjadjaran dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga independen untuk melindungi subjek penelitian. Komite Etik Penelitian Unpad menjadi salah satu lembaga komisi etik penelitian pertama yang berhasil mendapatkan akreditasi nasional.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2020 tentang KEPPKN, Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mendapatkan akreditasi. Akreditasi ini juga hanya dapat diberikan Kemenkes RI melalui KEPPKN yang memiliki wewenang untuk melakukan akreditasi terhadap KEPK.

Untuk melaksanakan akreditasi, KEPPKN telah menyusun panduan akreditasi KEPK yang ketat. Proses akreditasi ini melibatkan penilaian lapangan oleh asesor terhadap KEPK. Dalam perjalanan menuju akreditasi nasional ini, KEPPKN telah melakukan asesmen lapangan terhadap empat komite etik di Indonesia, salah satunya adalah Komite Etik Penelitian Universitas Padjadjaran pada tahun 2023.

Keempat KEPK yang telah menjalani proses asesmen ini adalah KEPK Universitas Padjadjaran, KEPK RS dr. Soetomo, KEPK Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, dan Kesehatan Masyarakat (FKKMK) Universitas Gadjah Mada, serta KEPK Politeknik Kesehatan Kemenkes Tasikmalaya.

Penyerahan sertifikat akreditasi nasional tersebut diserahkan secara resmi oleh Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes, Syarifah Liza Munira kepada Ketua Komite Etik Penelitian Unpad Prof. Nur Atik, dr., M.Kes., PhD, di Jakarta, Rabu (13/9/2023) lalu.

Melalui akreditasi ini, Komite Etik Penelitian Unpad dinyatakan telah memenuhi standar etik penelitian kesehatan tipe A. Dengan tipe ini, Komite Etik Unpad dapat melakukan kaji etik untuk beragam jenis protokol riset termasuk uji klinik obat yang perlu mendapatkan izin dari BPOM

Akreditasi ini membuktikan komitmen Komite Etik Penelitian Unpad dalam menjalankan tugas utamanya, yaitu melindungi subjek penelitian sehingga memastikan penelitian yang dilakukan sesuai dengan kaidah ilmiah dan etika yang berlaku di Indonesia.

“Komite Etika Penelitian Unpad akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan manfaat yang lebih besar dalam pengawasan dan penelitian beretika,” kata Prof. Nur Atik. (rilis)*