HUKUM MENGIKUTI PERKEMBANGAN MASYARAKAT ATAU MASYARAKAT YANG BERKEMBANG MENGIKUTI HUKUM
Vinsensius Nurdin Inilah hikmah dari suatu perjumpaan. Ada-ada saja dialog. Mulai dari yang paling sederhana/biasa hingga sampai kepada yang sangat kompleks/luar biasa. Beberapa waktu yang lalu perjumpaan dengan rekan kerja Bapak Siprianus Borcel Wahidin S.Pd, seorang guru PKN di SMAN 3 BORONG dalam dialog sejenak menikmati waktu istirahat, melontarkan konsep dari judul tulisan ini kepada kami rekan sejawat sambil minum kopi. Saya sendiri merasa konsep yang dilontarkannya adalah suatu bahasan panjang dalam dunia hukum per hari ini. Dia sendiri (Bapak Siprianus Borcel Wahidin S.Pd) menyampaikan hal itu berawal dari diskusi kelasnya bersama peserta didik di SMAN 3 BORONG. Sejauh yang diketahui, beliau sendiri memeroleh dua pandangan berbeda ketika didiskusikan kepada peserta didik. Ada kelompok yang melihat bahwa hukum mengikuti perkembangan masyarakat dan ada juga kelompok yang menyetujui pandangan bahwa masyarakatlah yang mengikuti perkembangan hukum. Tulisan ini adalah ringkasan dari pandanagan peserta didik SMAN 3 BORONG dalam memertanggungjawabkan ulasan hukum dalam tata kenegaraan sebagaimana diungkapkan oleh guru PKNnya kepada saya sebagai penulis dengan menambahkan catatan ringan yang kiranya dapat menajamkan paham mereka akan hal ini. Pembahasan yang tidak akan pernah berakhir dalam suatu komunitas manusia adalah setiap orang memiliki satu hal umum yang sifatnya berlaku bagi semua. Keberlakuan yang sifatnya tanpa […]