Jumat, 26 April 2024
Sekolah Menengah Pertama

KAMPANYE PENGUATAN MODERASI BERAGAMA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN AGAMA

HUMAS ║Penulis: Ato’ Farid ║Editor: Tristi Munawaroh║Rabu, 30 Maret 2022

Parakan, Temanggung – Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama lahir dilatarbelakangi pemikiran bahwa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, baik dari aspek suku, budaya, bahasa, maupun agama. Ada enam agama besar yang hidup di Indonesia, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Selain itu, hidup pula beberapa agama minoritas dan kepercayaan lokal.

Kemajemukan Indonesia tersebut merupakan anugerah Tuhan yang patut disyukuri dan perlu dirawat dengan sepenuh hati. Hal tersebut perlu dilakukan agar kemajemukan tidak malah menjadi petaka bagi bangsa Indonesia. Namun sebaliknya, menjadi oase yang menyejukkan bagi seluruh anak bangsa.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ada keterlibatan secara aktif dari seluruh komponen bangsa untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama. Salah satunya perlu dilakukan oleh PNS Kementerian Agama. Hal tersebut sesuai dengan salah satu fungsi awai ASN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Berdasarkan uraian di atas, perlu dilaksanakan Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kementerian Agama secara terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan seluruh PNS Kementerian Agama mempunyai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bersama. Untuk memenuhi keinginan tersebut, perlu ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Beragama bagi PNS Kementerian Agama.

Pedoman ini mempunyai tujuan. Pertama, memberikan panduan agar kegiatan penguatan moderasi beragama dapat diselenggarakan secara terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan. Kedua, memastikan penyelenggaraan penguatan moderasi beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan ‘Moderasi Beragama’ yang selanjutnya disingkat MB adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

Adapun ‘Penguatan Moderasi Beragama’ yang selanjutnya disingkat PMB adalah upaya sistematis untuk meningkatkan MB. Sedangkan ‘Pegawai Negeri Sipil’  yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama.

Pada sisi lain, lahirnya buku ‘Implementasi Moderasi Beragama dalam Pendidikan Islam’ pada Desember 2019 dilatarbelakangi bahwa Pendidikan Islam memiliki peran penting dalam menjawab problematika yang terjadi di masyarakat. Selain menjadi pusat studi ilmu-ilmu keislaman, pendidikan Islam memiliki tanggung jawab untuk menjembatani munculnya berbagai persoalan sosial yang terjadi di masyarakat, terutama yang bersinggungan dengan nuansa paham keagamaan.

Di tengah-tengah status sosial kemasyarakatan yang beragam latar belakang, pendidikan Islam masih dihadapkan dengan munculnya sentimental paham keagamaan yang dipicu oleh perbedaan cara pandang dalam memahami agama. Pada saat tertentu, nuansa paham keagamaan akan mengarah pada konflik horizontal yang meluas ketika institusi keagamaan tidak mampu menjembatani berbagai paham keagamaan yang terjadi, terutama pada sebagian kelompok masyarakat yang cenderung kurang memahami realitas perbedaan dan sempit wawasan pemahaman keagamaannya.

Prinsip-prinsip Moderasi Beragama dalam buku ini ialah tawassuth (mengambil jalan tengah) , tawāzun (berkeseimbangan), i’tidāl (lurus dan tegas), tasāmuh (toleransi), musāwah (Egaliter), dan syurā (musyawarah). Adapaun indikatornya ialah komitmen kebangsaan, toleransi, anti radikalisme dan kekerasan, serta akomodatif terhadap budaya lokal. Perspektif Moderasi Beragama yang dihadirkan dalam buku setebal 176 halaman ini merupakan penggambaran model religiusitas di Indonesia.

KMA Nomor 93 Tahun 2022, silahkan unduh di sini.

Buku Saku Moderasi Beragama, silahkan unduh di sini.

Buku Implementasi Moderasi dalam Pendidikan Islam, silahkan unduh di sini.

sumber: kemenag

Semoga bermanfaat. (af_22.35)