Jumat, 03 Mei 2024
Sekolah Menengah Atas

Rumah Restorative Justice Sekolah Jaga Proses Perlindungan Tumbuh Kembang  Anak

Rumah Restorative Justice Sekolah Jaga Proses Perlindungan Tumbuh Kembang  Anak

Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa, Rabu (1/3) melaunching program Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) jenjang SMA, SMK dan SLB diwilaya Provinsi Jawa Timur. Acara yang digelar di Gedung Auditorium SMK Negeri 5 Surabaya tersebut dihadiri Kapala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Ibu Mia Amiati, Kapolda Jawa Timur Bapak Irjen Toni Harmanto dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Bapak Wahid Wahyudi serta diikuti secara virtual oleh kepala SMA, SMK, SLB di 38 Kota Kabupaten di Jawa Timur.

Peserta Launching RRJS

“Rumah restorative justice sekolah ini menjadi bagian penting karena memang hal-hal yang harus kita semai mungkin berbasis pada klarifikasi yang lebih intensif, kearifan-kearifan yang lebih persuasif, itu dibuthkan oleh kita semua,” ungkap Ibu Khofifah dalam sambutannya.

Menurut Gubernur, proses perlindungan anak disekolah harus dijaga dengan memperhatikan rasa keadilan serta aspek sikologis anak, sehingga kasus-kasus terkait sexual abuse, tindak asusila atau pencabulan tidak termasuk dalam RJ karena kasus-kasus tersebut memberikan dampak sikologis yang cukup panjang terhadap korbannya.

Kapolda Jawa Timur Bapak Irjen Toni Harmanto menyampaikan, angka total crime Jawa Timur saat ini berada pada peringkat kedua di Indonesia. Menurutnya tingginya angka total crime Jawa Timur ini terjadi karena tidak adanya filter dalam mekanisme pelaporan kasus hukum. Menurutnya, hukum pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum sesuai asas Ultimum remedium. Kasus-kasus ringan bisa di RJ kan atau dilakukan alternatif dispute sehingga kasus-kasus tersebut tidak sampai masuk menjadi angka laporan tindak kriminal.

Sementara itu, Kajati Jawa Timur Ibu Mia Amiati mengatakah bahwa tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice sekolah ini sebagai wadah konsultasi dan menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi dilingkup sekolah, utamanya permasalahan hukum yang dihadapi siswa.

Lebih lanjut Kajati menjelaskan syarat pelaksanaan RJ ini diantaranya, pelaku baru pertamakali melakukan tindak kriminal, bukan seorang residivis dan ancaman hukuman dari tindak kriminal tersebut kurang dari 5 tahun.

Senada dengan yang disampaikan Kajati Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Bapak Wahid Wahyudi mengatakan, tujuan pembentukan Rumah Restorative Justice Sekolah RRSJ ini diantaranya sebagai wadah edukasi hukum, wadah konsultasi hukum, wadah untuk melaksanakan koordinasi terhadap permasalahan hukum di sekolah baik yang dihadapi oleh Kepala Sekolah, para Guru, Tenaga Kependidikan, Siswa, Orangtua Siswa bahkan masyarakat disekitar sekolah. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan sekolah yang kondusif, yang nyaman yang mendukung terlaksananya proses belajar dan mengajar dengan baik sehingga dapat meraih prestasi yang membanggakan.

: radyd