Jumat, 26 April 2024
Sekolah Menengah Atas

SMA NEGERI 1 PANDAAN MENJADI TEMPAT PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE

Selasa (4/4/23) di SMA Negeri 1 Pandaan telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman Rumah Restorative Justice (RRJ) antara Cabang Dinas Kabupaten Pasuruan bersama Kejaksaan Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dilakukan untuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata, tata usaha negara, kepada sekolah, serta sekolah naungan Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri oleh kepala jaksa Kabupaten Pasuruan, Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, MKKS SMA, SMK PKPLK Negeri Kabupaten Pasuruan, dan tamu-tamu undangan lainnya. Kegiatannya berjalan  dengan lancar dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan sebagai upaya perbaikan perancangan program, pelaksanaan program, dan evaluasi program dari seluruh sekolah di wilayah Cabang Dinas Kabupaten Pasuruan. Bapak Dr. Mustakim, S.S., M.Si selaku Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan berharap setelah dilaksanakannya kegiatan ini, nantinya dalam perancangan program tidak terjadi kesalahan di dalam hukum.

“Alhamdulillah pelaksanaan kesepahaman nota bisa dilaksanakan dengan baik dan dukungan berbagai pihak khususnya juga SMA Negeri 1 Pandaan yang sudah bersedia menyiapkan tempat untuk kegiatan ini,” ujar Bpk Dr. Mustakim, S.S., M.Si selaku Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Reporter : Nur Ibad, Al Zahwa Kayla