Senin, 13 Mei 2024
Sekolah Menengah Atas

INFO RESMI PPDB SMAN 1 PARE TAHUN 2021

INFO RESMI PPDB SMAN 1 PARE TAHUN 2021

LINK PENDAFTARAN PPDB TAHUN 2021
ppdbjatim.net

TAHAP DAN JALUR PENDAFTARAN PPDB

A. TAHAP PENDAFTARAN PPDB

  1. Tahap dan jalur pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022
    sebagai berikut:
    a. Tahap I (Online)
    1) Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
    2) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
    3) Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
    b. Tahap II (Online)
    Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)
    c. Tahap III (Online)
    Jalur Zonasi (SMK)
    d. Tahap IV (online)
    Jalur Zonasi (SMA)
    e. Tahap V (online)
    Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)

B. JALUR PENDAFTARAN PPDB

Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan
melalui jalur sebagai berikut:

  1. JALUR AFIRMASI
    a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru
    jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu,
    anak buruh, dan penyandang disabilitas.
    b. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari
    pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu
    sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh adalah sebanyak
    maksimal 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas
    adalah sebanyak maksimal 3% (tiga persen) dari pagu
    sekolah;

    Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
    Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    Kartu Indonesia Sehat (KIS)
    Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    Program Keluarga Harapan (PKH)
    Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
    Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST)
    Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
    sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga
    tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
    Daerah;

    Jalur afirmasi dari anak buruh, dibuktikan dengan bukti
    keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
    keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
    Pemerintah Daerah serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
  2. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

    a. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi
    calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari
    Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga
    Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
    b. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling
    banyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi
    atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua
    persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2%
    (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1%
    (satu persen) dari pagu sekolah;
    c. Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan
    bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan
    tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
    1) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor,
    dan/atau perusahaan yang mempekerjakan, dan;
    2) Surat Keterangan Domisili.
    d. Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan
    bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS/Non PNS
    dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya
    bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala
    Satuan Pendidikan
    e. Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID-19 di rumah sakit rujukan Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat orang tua/wali bertugas;
    f. Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
    g. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
    h. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan; dan
    i. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK
  3. JALUR PRESTASI HASIL LOMBA

    a. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta
    didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang
    akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang
    atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi
    Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat
    Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional
    b. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen) dan prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
    c. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
    d. Dalam hal kuota jalur prestasi berdasarkan hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA dan jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMK;
    e. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona;
    f. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
    g. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
    1) Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
    Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
    Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
    Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
    Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
    Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
    Kompetisi Robotika; dan
    Lomba bidang akademik lainnya.
    2) Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
    a) Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
    b) Prestasi bidang olahraga:
    Gala Siswa Indonesia (GSI);
    Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
    Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
    Pekan Olahraga Nasional (PON);
    Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
    Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
    Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
    Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
    Paragames Olahraga Nasional.
    c) Prestasi bidang Keagamaan:
    Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
    Hafiz Qur’an
    d) Prestasi bidang Pramuka:
    Jambore Nasional.
    e) Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya.
  1. JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK

    a. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon
    peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem
    penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor
    SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5
    dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
    b. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak
    25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal
    dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasa n.
    c. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak
    65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang
    berasal dari dalam dan/atau luar zona.
    d. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling
    banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam
    zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang
    berbatasan
    e. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
    f. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
    1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
    2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
    3) Bahasa Indonesia;
    4) Matematika;
    5) Ilmu Pengetahuan Alam;
    6) Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
    7) Bahasa Inggris.
    g. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
    h. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
    i. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
    j. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
    k. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
    l. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
    m. Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf (l) digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
  1. JALUR ZONASI

    a. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru
    jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar
    zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang
    SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona,
    berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan
    paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
    PPDB 2021.
    b. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di
    kabupaten/kota perbatasan provinsi dapat menerima calon
    peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu
    belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
    c. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah paling sedikit 50%
    (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
    d. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah paling banyak 10%
    (sepuluh persen) dari pagu sekolah.
    e. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling
    banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam
    zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang
    berbatasan.
    f. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling
    banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah
    atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
    g. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf
    (a) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan
    tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan
    Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2021/2022 27
    domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat
    setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai
    berdomisili.
    h. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g)
    meliputi:
    1) bencana alam; dan/atau
    2) bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan
    atau konflik sosial.
    Catatan:
    Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang
    Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis
    bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana
    Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam
    berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi
    dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19)
    dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
    i. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1
    (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat
    Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di
    Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan
    perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
    1) Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan
    anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon
    peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga
    paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
    PPDB tahun 2021; dan
    2) Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan
    penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak
    kandung.
    Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2021/2022 28
    j. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti
    Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga,
    dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga

JADWAL PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
JENJANG SMA/SMK NEGERI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2021

Untuk informasi yang lebih lengkap silahkan download JUKNIS PPDB JATIM TAHUN PELAJARAN 2021-2022 disini

Sumber : ppdbjatim.net