Kamis, 09 Mei 2024
Sekolah Menengah Atas

Pengumuman Kelulusan 2020/2021

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Kelas XII SMA Negeri 8 Kepulauan Tanimbar Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan berdasarkan pada Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor 420/1232/2021 tentang Pengumuman Kelulusan Siswa SMA Tahun Pelajaran 2020/2021. Pengumuman akan dilaksanakan pada hari Senin, 03 Mei 2020, Pukul 14.00 WIT.

Mengingat kondisi Pandemi Covid 19 yang belum berakhir, maka pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring, live streaming on youtube yang dapat diakses melalui link https://youtu.be/EpCBaLk71sY.

Dalam pengumuman kelulusan, akan dibagikan pula Surat Keterangan Lulus (SKL) kepada peserta didik yang dinyatakan LULUS dalam studi di jenjang pendidikan SMA/sederajat. Surat Keterangan Lulus (SKL) ini sifatnya sementara, dan berlaku hanya sampai dengan penerbitan Ijasah yang sah. SKL dapat digunakan untuk melengkapi berkas-berkas persyaratan administrasi pengganti ijasah.

Mekanisme, persyaratan, dan tekhnis penerbitan dan pengambilan akan dijelaskan secara detail pada saat Live Streaming pengumuman kelulusan peserta didik kelas XII.

Sebagai gambaran umum, penerbitan dan pengambilan SKL dilakukan secara daring melalui link yang akan dibagikan pada saat live streaming pengumuman kelulusan.

Ketika peserta didik mengakses link penerbitan dan pengambilan SKL, peserta didik harus memasukkan kombinasi data dengan benar, yakni kombinasi nama lengkap, tahun lahir dan NISN. Selain itu, peserta didik harus mengisikan alamat email yang aktif dan benar. Email ini akan digunakan sebagai alamat untuk mengirimkan SKL ke peserta didik.

Surat Keterangan Lulus (SKL) dapat terkirim ke email peserta didik jika kombinasi data yang dimasukkan ke link form penerbitan SKL benar. Kesalahan salah satu data atau lebih maka SKL tidak akan terkirim.

Apabila mengalami masalah dalam mengakses link dan mengalami masalah lainnya terkait penerbitan dan pengambilan Surata Keterangan Lulus (SKL), silahkan menghubungi admin atau operator sekolah.

Perlu diingatkan bahwa, pihak sekolah melarang dengan keras kegiatan-kegiatan seperti berkumpul, pawai, konvoi atau kegiatan lainnya yang dapat menjadi penyebab penyebaran Covid 19. Selain itu, peserta didik harus menjaga nilai estetika dan etika pendidikan karakter sekolah dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dimaksud diatas.