Senin, 03 Juni 2024
Perguruan Tinggi

Untan Buka Pendaftaran Bakal Rektor Periode 2023-2027

Untan Buka Pendaftaran Bakal Rektor Periode 2023-2027

Universitas Tanjungpura (Untan) siap melaksanakan pemilihan Rektor tahun 2023-2027 mengacu kepada peraturan Senat Universitas Tanjungpura nomor 6 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan Rektor Universitas Tanjungpura Periode Tahun 2023-2027. Peraturan Senat ini mengacu kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018.

Persyaratan calon Rektor Untan Periode 2023-2027.

  1. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah |Lektor Kepala.
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
  4. Memiliki pengalaman manajerial:
  5. Paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua Lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN, atau
  6. Paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah
  7. Bersedia dicalonkan menjadi rektor.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, precursor dan zat adiktif lainnya.
  10. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (tahun) terakhir;
  11. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi
  12. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  14. Berpendidikan Doktor (S3)
  15. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; dan
  16. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau Laporan Harta Kekayaaan Aparatur Sipil Negara.

Tahapan pengangkatan Rektor Untan terdiri dari.

  1. Penjaringan bakal calon;
  2. Penyaringan calon;
  3. Pemilihan calon; dan
  4. Penetapan dan pelantikan.

Tahapan awal yang dilakukan sebelum memasuki proses penjaringan adalah penetapan panitia pemilihan oleh Senat Untan yang telah dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2022 dalam rapat Senat tertutup yang dipimpin oleh Ketua Senat Untan Prof. Dr. Aunurrahman, M.Pd dan sekretaris Senat Prof. Dr. H.A. Oramahi, S.TP., M.P. Panitia pemilihan sudah ditetapkan sebanyak 9 fakultas  dan sebagai ketua Dr. Nurmainah, S.Si., M.M serta Dr. Herry Sujaini sebagai sekretaris.

Sosialisasi dan pengumman melalui massa dan elektronik merupakan proses yang sangat penting agar informasi pemilihan Rektor Untan diketahui masyarakat secara luas. Bakal calon Rektor tidak hanya dosen yang berasal di Untan , namun Dosen PTN di seluruh Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk mendaftar bakal calon Rektor, bahkan PNS di instansi pemerintah yang mempunyai jabatan minimal sebagai eselon II.a juga dapat berpartisipasi mengikuti proses pemilihan Rektor bila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Proses pendaftaran bakal calon dilakukan secara langsung atau melalui pos ditujukan kepada panita pemilihan paling lambat 5 November 2022 jam 16.00 WIB untuk menjaring minimal 4 (empat) orang bakal calon. Bila bakal calon Rektor kurang dari 4 (empat) orang makan dilakukan perpanjangan jangka waktu perdaftaran paling lambat 11 November 2022 jam 12.00 WIB. Tanggal 11 November 22 senat akan menetapkan 4 (empat) orang bakal calon Rektor untuk mengikuti tahap penyaringan.

Tahap penyaringan akan dilaksanakan sekitar pertengahan bulan Januari 2023 untuk memiliki 3 (tiga) orang calon Rektor dengan suara terbanyak. Proses pemilihan akan dilaksanakan sekitar bulan Maret 2023 untuk memilih satu orang calon Rektor dengan suara terbanyak. Calon Rektor terpilih nantinya akan dilantik oleh Menteri merupakan rangkaian akhir dari proses pemilihan Rektor Untan.

Saat ini, panitia sedang Menyusun jadwal (tanggal) proses penjaringan dan pemilihan serta petunjuk Teknik pemilihan Rektor Untan tahun 2023-2027. Jadwal detail dan petunjuk teknis pemilihan Rektor  dalam waktu dekat akan dipublikasikan melalui laman www.untan.ac.id

                                                                             Pontianak, 29Oktorber 2022

Sekretaris                                                              Ketua,

Prof.Dr. H.A. Oramahi, S.TP., M.P                      Prof. Dr. Aunurahman, M.Pd

NIP : 197507182006041002                                NIP 195912071986031002