Jumat, 26 April 2024
Perguruan Tinggi

Teliti Peran PPHN, Bamsoet Raih Doktor Cumlaude

Teliti Peran PPHN, Bamsoet Raih Doktor Cumlaude

[Kanal Media Unpad] Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Gelar Doktor dengan yudisium Cumlaude tersebut diperoleh Bambang pada Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Sabtu (28/1/2023).

Bamsoet, sapaan akrabnya, berhasil meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas”.

Dalam disertasinya, Bamsoet menyoroti bahwa pembangunan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah reformasi sampai saat ini tidak berkesinambungan. Tiga periode pemerintahan di Indonesia memperlihatkan adanya ketidaksinambungan dalam pelaksanaan pembangunan.

Ketidaksinambungan tersebut salah satunya disebabkan dari kelemahan Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dua UU tersebut tidak mengatur kesinambungan pelaksanaan pembangunan manakala terjadi pergantian pimpinan pemerintahan.

“Pembangunan Nasional memerlukan PPHN sebagai pedoman atau arah untuk menjamin dan memastikan tetap berkelanjutan dan berkesinambungan pada setiap pergantian, baik pimpinan nasional maupun pimpinan daerah,” kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan, pembangunan berkesinambungan idealnya merupakan kebijakan yang bertujuan memberi arah konsistensi pembangunan Indonesia meskipun terjadi peralihan kekuasaan lembaga Eksekutif, Legislatif, bahkan di tingkat pemerintahan terkecil sekalipun.

Pembangunan berkesinambungan menjadi alat bagi penyelenggara negara untuk menjalankan roda pembangunan yang berjangka panjang secara konsisten dan konsekuen.

Dalam penelitiannya, Bamsoet menyampaikan lima alternatif pembentukan dan pengaturan PPHN sebagai Directive Principles of Governance Policies of Indonesia. Alternatif pertama perubahan terbatas UUD 1945 khususnya di Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 23; mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2022 dengan merevisi/judicial review penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b.

Alternatif ketiga, mengubah UU No. 17 Tahun 2004 yang telah diubah sampai dengan UU No. 17 Tahun 2019 dengan memasukkan substansi mengenai kewenangan MPR membentuk PPHN dengan produk hukum berupa TAP MPR; PPHN ditetapkan dalam sebuah UU yang mencabut UU No. 25 Tahun 2004; serta MPR  menetapkan PPHN sebagai konsesi ketatanegaraan tanpa melalui amendemen UUD 1945 dan UU sebagaimana disebutkan pada huruf b sampai huruf d.

Dari lima alternatif tersebut, alternatif kelima dinilai merupakan konsep terbaik karena konvensi ketatatnegaraan merupakan sumber hukum tata negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat dalam praktif berhukum di Indonesia.

“Keberadaan PPHN sangat penting sebagai norma dasar yang mengahar kepada lembaga negara, terutama lembaga penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mencapai Indonesia Emas,” tuturnya.

Sidang Doktor tersebut diketuai Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti dan Sekretaris Sidang Dekan FH Unpad Dr. Idris, S.H., M.A.

Adapun tim promotor tersebut terdiri dari Prof. Dr. Ahmad Rahmli, M.H., FBC.Arb., (ketua) dan Dr. Ary Zulfikar, M.H. Tim Oponen Ahli terdiri dari Menkopolhukam RI Prof. Mahfud MD; Menkumham RI Prof. Yasonna H. Laoly; Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, M.Sc.; Dr. Adrian E. Rompis, M.H., BBA; dan Dr. Prita Amalia, M.H. Representasi guru besar sidang tersebut oleh Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, M.H.*