Minggu, 05 Mei 2024
Sekolah Dasar

KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah

KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah

KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah – Bahwa untuk penjaminan mutu pembelajaran pada madrasah harus dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran.

Untuk mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif di madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya
penjaminan mutu pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21.

KMA 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah sebagai acuan/pedoman pelaksanaan supervisi
pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

KMA 624 Tahun 2021

Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan proses pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.

Supervisi pembelajaran pada semua tingkatan belajar; RA, MI, MTs, dan MA/MAK dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan Pendidikan.

Pelaksanaan supervisi pembelajaran menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting supervisi pembelajaran adalah upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang profesional.

Supervisi pembelajaran terfokus pada pendampingan dalam mewujudkan proses pembelajaran yang mampu mewujudkan kompetensi Abad 21 pada diri peserta didik.

Maksud dan Tujuan KMA 624 Tahun 2021

Maksud

Pedoman Supervisi pembelajaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan
perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.

Tujuan

Pedoman Supervisi Pembelajaran pada madrasah bertujuan untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.

Sasaran dan Ruang Lingkup

Sasaran

Sasaran pedoman supervisi pembelajaran pada madrasah adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan supervisi pembelajaran di madrasah.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup supervisi pembelajaran meliputi supervisi perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan analisis serta tindak lanjut
hasil supervisi pembelajaran.

Prinsip Supervisi Pembelajaran

  1. Adaptif
    Pendekatan, teknik, dan model supervisi dilakukan dengan menyesuaikan dan memperhatikan pada kemampuan dan kondisi guru yang disupervisi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
  2. Praktis
    Praktis untuk dilaksanakan, tidak memberatkan guru yang disupervisi, dan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  3. Demokratis
    Menjunjung tinggi azas musyawarah dan memiliki jiwa kekeluargaan
  4. Kolaboratif
    Kerjasama yang saling memberdayakan sehingga tercipta suasana yang menyenangkan
  5. Konstrukstif
    Membangun inisiatif dan motivasi guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
  6. Evaluatif
    Supervisi dikembangkan lebih pada deskripsi kualitatif yang bersifat evaluatif terhadap pembelajaran yang dilakukan oleh guru.
  7. Humanis
    Mencipatakan hubungan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias.
  8. Berkesinambungan
    Supervisi dilakukan secara terencana, teratur dan berkelanjutan.
  9. Manfaat
    Berorientasi pada hasil (untuk peningkatan kualitas pembelajaran)

Untuk File lengkap KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah — KLIK DISINI