Jumat, 26 April 2024
Perguruan Tinggi

Kepala Biro AUPK Lantik 26 PNS dan Pejabat Fungsional UIN SU

Kepala Biro AUPK Lantik 26 PNS dan Pejabat Fungsional UIN SU

Medan, (UIN SU)
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Khairunnas, SH, MH memimpin acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PNS dan pejabat fungsional di lingkungan kampus. Pelantikan di Gedung Biro Rektor UIN SU kampus II Jalan Willem Iskander, Medan, Jumat (10/3).

Hadir dalam pelantikan tersebut, di antaranya Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga Dr Maraimbang Daulay, MA, Kepala Biro AAKK Drs Ibnu Sa’dan, MPd, para dekan dan wakil dekan, pimpinan pascasarjana, Ketua SPI UIN SU dan segenap sivitas kampus.

Khairunas menyampaikan, mewakili pimpinan kampus mengucapkan selamat kepada pada PNS dan pejabat fungsional di kampus Islam negeri ini. “Mudah-mudahan bisa mengembangkan karier di UIN SU, mampu membawa perubahan lebih baik untuk kemajuan kampus. Esensinya, PNS untuk mengisi formasi, mengisi kebutuhan kampus. Kita diangkat sebagai PNS UIN SU, tentu kita punya kewajiban dan tanggung jawab, yang perlu kita jalankan sesuai dengan sumpah jabatan yang kita ucapkan,” tegasnya.

Ia menerangkan, pelantikan ini merupakan momen sakral dan bersejarah, ketika berpindah status dari CPNS menjadi PNS dengan jabatan-jabatan tertentu. Diharapkan semoga keberkahan selalu menyertai sivitas. Momen ini bersejarah karena terjadi sekali dalam seumur hidup, maka perlu ditunaikan dengan penuh dedikasi dan pengabdian.

Sebagai abdi negara, jelasnya, berbagai hal harus dijalankan sebagai bentuk profesionalitas sebagai PNS. Ciri-cirinya yakni melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai amanah undang-undang tentang ASN. Kemudian penting bagi yang baru dilantik, menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11/2017 yang disempurnakan dalam PP Nomor: 17/2020 dan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yakni PP Nomor: 49/2019 berkaitan dengan aparatur sipil negara.

Khairunas menerangkan, berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelantikan PNS tersebut dan pejabat yang berwenang melantik. Sejalan dengan sejumlah ketentuan pemerintah tersebut, juga diturunkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 550/2022 yang menjelaskan tentang pegawai dengan status pejabat tinggi pratama (PTP) atau eselon II yang membidangi kepegawaian yang berhak melantik atau memimpin pengangkatan pegawai. Dalam ketentuan lain, juga menjelaskan, setiap PNS harus dilantik dan harus diambil sumpah jabatan. “Pelantikan dan sumpah jabatan yang kita kerjakan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di pemerintahan dan lingkungan kementerian,” urainya.

Sesuai sumpah terucap, jelasnya, agar PNS dalam menjalankan tugas mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi dan golongan. Bekerja jujur dan bertanggung jawab harus dipenuhi dalam dedikasi sebagai abdi negara. Maka sumpah jabatan harus dilaksanakan dan akan menjadi dosa jika dilanggar. “Jangan jadikan status kita sebagai PNS sebagai alasan untuk melanggar sumpah, mendapat dosa. Namun berikan pengabdian terbaik untuk bangsa dan negara. Hindari hal-hal yang melanggar sumpah, sehingga kelak kita selamat bisa mempertanggungjawabkannya di akhirat kelak,” tegasnya.

Kemajuan UIN SU tergantung orang-orang di dalamnya, oleh karena itu, kami ajak melalui kesempatan ini untuk membangun UIN SU lebih baik dan maju ke depan. Saat ini, UIN SU semakin diminati masyarakat Indonesia. Saat ini menempati posisi kesembilan dari jumlah pendaftar pada jalur SPAN PTKIN 2023.

“Peminat kita banyak, 11 ribu lebih yang ingin kuliah di UIN SU. Maka jangan kita abai, minat masyarakat yang tinggi ini harus kita imbangi dengan memberikan pelayanan yang terbaik. Berikan hak mereka, kita jalankan kewajiban kita dan hindari larangan sebagai PNS. Selamat atas pelantikan, semoga amanah. Jangan nodai UIN SU dengan hal negatif, sehingga kampus kita sebagai kampus yang baik,” pungkasnya.

Dalam hal ini, diketahui 26 dilantik dan diambil sumpah jabatan terdiri dari, 18 PNS dilantik dan diambil sumpah jabatan, setelah sebelumnya sebagai CPNS selama beberapa waktu. Kini mendapatkan pendapatan 100 persen, sebelumnya 80 persen pada masa CPNS. Lalu, delapan orang dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai pejabat fungsional. (Humas)