Rabu, 03 Juli 2024
Perguruan Tinggi

Workshop Kewajiban Perpajakan Wajib Bendahara Pemerintah fasilitasi Pemahaman Bendahara di Lingkungan ULM

Workshop Kewajiban Perpajakan Wajib Bendahara Pemerintah fasilitasi Pemahaman Bendahara di Lingkungan ULM

Banjarmasin – Bendahara pemerintahan memiliki peran yang penting dalam pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan. Salah satunya adalah mengatur atau megelola administrasi pembayaran dan pengeluaran. Bendahara bertanggung jawab atas pembayaran tagihan dan pengeluaran pemerintah. Mereka harus memastikan bahwa semua pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan bahwa dana yang dibayarkan digunakan untuk tujuan yang sah. Maka dari itu diperlukan peningkatan pemahaman oleh Bendahara antara unit kerja satu dengan yang lainnya agar tidak terjadi mispersepsi salah satunya dalam hal pengenaan pajak pada objek pajak oleh Bendahara dan Pengelola Keuangan di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat.

Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang diinisiasi oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum ULM melakukan kegiatan Workshop  Kewajiban Perpajakan wajib Bendahara  pemerintah ULM pada Rabu (21/2/2024). Kegiatan ini diinisiasi dalam rangka meningkatkan dan menyamakan persepsi atas pengenaan pajak pada objek oleh Bendahara dan Pengelola Keuangan di lingkungan ULM. Acara yang bertempat di Gedung Lecture Theatre Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM ini mengundang Dekan Fakultas, Direktur Pacsarjana, Koordinator Prodi S1 dan Diploma, Kepala Biro, Kepala Lembaga, Ketua UPA, Ketua SPI, Pejabat Pembuat Komitmen Kontraktual, Pejabat Pembuat Komitmen Rektroat, Koordinator Keuangan, Bendahara Pengeluaran, PPSPM, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan pegawai di lingkungan ULM.  Kegiatan ini didukung penuh oleh Kepala kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Devyanus Christofel Narsizzuz Polii yang turut menghadirkan narasumber yang ahli dalam tema kegiatan yakni Azwar Syam yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng dengam materi kewajiban perpajakaan Bendahara Pemotongan PPh Pasal 22, 23, 4 ayat 2 dan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan PMK-168 Tahun 2023 dan Fahruzaini yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng dengan pemaparan terkait aplikasi E-Bupot mengenai PPh Pasal 21 dan TER dipandu oleh Moderator Alfathir Badra Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng.

Kegiatan ini membahas tentang apa saja kewajiban perpajakan khususnya kewajiban perpajakan dalam hal kewajiban pemotongan dan pemungutan yang menjadi salah satu tugas dari Bendahara. Terlebih kewajiban perpajakan khususnya instansi pemerintah itu sudah ada dasar hukumnya. Kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi bendahara atau pengelola keuangan di lingkungan ULM untuk meningkatkan pemahaman serta menemukan jawaban atas kendala yang mungkin dialami di lapangan.